DELEGASI.COM, OELAMASI – Dirut PT Dua Sekawan Haji Muhammad Darwis menggugat Bupati Kupang, Korinus Masneno senilai 35.3 Miliar. Pasalnya Bupati Kupang dinilai melakukan Wanprestasi terhadap pekerjaan pembangunan baru prasarana GOR Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Ridwan S. Angsar, SH, MH melalui Kasie Intel I Wayan Agus Wilayana, SH, MH, Kamis (20/01/2022) melalui pesan WhatsApp mengatakan gugatan terhadap Bupati Kupang bahkan telah disidangkan.
Sidang perdana perkara perdata dengan nomor perkara 5/Pdt.6/2022/PN.Olm telah disidangkan tanggal 20 Januari 2022 antara Penggugat Haji Muhammad Darwis selaku Direktur PT Dua Sekawan melawan Bupati Kupang selaku Tergugat I dan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Kupang selaku tergugat II.
BACA JUGA:
Satgas 53 Kejagung RI Periksa Kancab PT CTM Kefamenanu
Kapolda NTT Irjen Setyo Sikapi Kasus Astri Lael, Sebut Jaksa Tak Minta Outopsi Ulang
Penggugat mendalilkan para tergugat telah melakukan wanprestasi dalam Pekerjaan Pembangunan Baru Prasarana GOR dengan sumber dana dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2019.
Penggugat dalam dalilnya menyatakan telah menyelesaikan paket pekerjaan pembangunan baru prasarana GOR 100 persen sebagaimana tertuang dalam Addendum Surat perjanjian Kerja II (kontrak) Nomor :14/PPK/PRASARANA-GOR/2020 tanggal 14 April 2020 terhadap Surat Kesepakatan bersama Nomor:12/PPK/PRASARANA-GOR/2019 tanggal 31 Maret 2019, maka pada tanggal 23 November 2020.
Penggugat mengajukan permohonan pembayaran 100 persen melalui surat Nomor: 81/PT.DS/XI/2020, dengan melampirkan seluruh dokumen, namun kekurangan pembayaran pekerjaan tersebut belum dibayarkan oleh para Tergugat.
Dalam Petitum gugatannya Penggugat minta majelis hakim untuk mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Seluruh dokumen yang dimiliki adalah sah berdasarkan hukum serta mengikat antara Penggugat dengan Para Tergugat.
Para Tergugat yang tidak mau melakukan sisa pembayaran sebesar Rp. 5.571.840.000,kepada Penggugat adalah wanprestasi.
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat yakni sisa pembayaran sebesar Rp. 5.571.840.000, dan harus dibayarkan oleh para Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
Pembayaran bunga selama 17 bulan dari Agustus 2020 sampai dengan Desember 2021 dengan ketentuan bunga 2 persen perbulan Rp. 1.894.425.600, yang juga harus dibayar tunai dan seketika oleh Para Tergugat kepada Penggugat atau bunga tetap dihitung hingga putusan pengadilan.
Pembayaran denda selama 518 hari terhitung 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2021 dengan ketentuan denda sebesar 1/1000 perhari sehingga menjadi 1/1000×5.571.840.000,-x518= Rp. 2.886.026.640.
Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian immaterial karena usaha operasional perusahaan Penggugat terlambat karena tidak dapat menggunakan dana tersebut untuk pengembangan usaha yang ditaksir mengalami kerugian immaterial sebesar Rp. 25.000.000.000, dan harus dibayar tunai dan seketika kepada Penggugat.
BACA JUGA:
KPK Pernah Minta Penjaga Lahan Bekas RPD Kabupaten Kupang Untuk Dikosongkan
Terdakwa Ibrahim Agustinus Medah Jual Tanah Bekas RPD Kupang Rp8 Miliar
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar RP. 1.000.000, perhari kepada Penggugat sejak perkara ini diputuskan sampai putusan dilaksanakan.
Menyatakan sah sita jaminan yang telah diletakkan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Oelamasi. Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walau ada verzet banding maupun kasasi dari para Tergugat.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Total gugatan yang diajukan Penggugat kepada Para Tergugat sebesar Rp. 35.352.292.240.
Dalam menghadapi gugatan tersebut Para Tergugat memberikan Kuasa Kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor; BU.180/195/HK/I/2022.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim
Fransiskus Xaverius Lae, SH, Fridwan Fina, SH., Revan Timbul Hamonangan Tambunan, SH, Panitera Pengganti yakni: Oktavianus Petrus Johanis Hendrik, SH.
Jaksa Pengacara Negara yang hadir: Agustina Dekuanan, SH, MH Shelter F. Wairata, SH, Vinsya Murtiningsih, SH. Penasihat Hukum Penggugat: Abdul Wahab, SH. Majelis Hakim menunjuk Mediator Affan Albone Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi.
//delegasi(*/tim)