KUPANG, DELEGASI.COM – PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur menjalin kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal danPelayanan Terpadu Satu Pintu(PTSP) Provinsi NTT terkait perlindungan bagi penumpang kendaraan bermotor umum dari risiko kecelakaan selama dalam perjalanan sampai dengan tempat tujuan sesuai ketentuan Undang – Undang No 33 Tahun 1964 yang dijalankan oleh Jasa Raharja.
Baca juga:
Jasa Raharja dan Polda NTT Kolaborasi Vaksinasi Warga Kota Kupang
PT Jasa Raharja Tetap Layani Masyarakat Kendati Lonjakan Covid 19 Meningkat di NTT
Perjanjian kerjasama (PKS) itu ditandatangani oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT Nasjwin, S.E, AAAI-K menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur di Jl. Basuki Rachmat No.01 Naikolan Kupang, pada Selasa (21/09).
Disaksikan oleh Kepala Unit Ops & Humas PT Jasa Raharja, Eko Mulyanto, Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fransiskus Kopong Samon, S.Pt beserta pejabat struktural lainnya.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Nasjwin S.E, , AAAI-K dalam sambutanya mengatakan bahwa kerjasama ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan sehingga pemilik/perusahaan angkutan wajib menyetorkan hasil pungutan wajib para penumpangnya yang telah membeli tiket/biaya angkutan untuk suatu perjalanan tertentu.
Nasjwin juga menambahkan jika terjadi Kecelakaan lalu lintas, seluruh penumpang yang mengalami resiko bodily injury baik itu berupa luka – luka, cacat tetap maupun meninggal dunia terjamin Jasa Raharja melalui UU 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Marsianus Djawa, M.Si dalam sambutannya menyampaikan Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani merupakan bentuk kolaborasi dan sinergitas antara Badan Usaha Milik Negara dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur akan menerbitkan ijin penyelenggaraan angkutan umum bagi Perusahaan Angkutan apabila pemilik melampirkan Resi Iuran Wajib Jasa Raharja yang masa berlakunya mengikuti tanggal jatuh tempo pajak kendaraan bermotor yang tertera dalam STNK”. Ungkap Marsianus Djawa.
Selanjutnya baik PT Jasa Raharja Cabang NTT maupun Dinas Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur akan terus bersinergi untuk mensosialisasikan Perjanjian Kerjasama (PKS) dimaksud kepada masyarakat khususnya kepada Perusahaan Angkutan baik melalui media cetak, elektronik maupun media sosial.
//delegasi(*/tim)