Hukrim  

PT PGGS Siap Bayar PBB, Kuasa Hukum Minta Pemkab Segera Keluarkan Izin Usaha

Avatar photo

Kupang, Delegasi.Com- PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) siap membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp875 juta untuk lahan hak guna usaha (HGU) seluas 3.720 ha di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

 

Demikian dikatakan kuasa hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia(PKGD), Henry Indraguna kepads wartawan di Oelamasi, Rabu(7/11/2018).

“Kami segera membayar PBB senilai Rp875 juta sesuai surat tagihan pajak dari pemerintah Kabupaten Kupang dan segera melunasi pajak itu sesuai tagihan,” katanya.

Ia mengatakan, PT PGGS sebagai pemilik lahan HGU telah menerima surat tagihan PBB senilai Rp875 juta dari pemerintah Kabupaten Kupang.

Surat tagihan pembayaran pajak menurut Henry merupakan bukti pengakuan pemerintah Kabupaten Kupang terhadap lahan HGU milik PT PGGS yang telah diakuisisi kepada PT PKGD.

“Pemerintah Kabupaten Kupang mengakui lahan HGU tersebut. Lahan milik PT PGGS itu bukan tanah ulayat seperti yang disampaikan beberapa pihak,” katanya.

“Bukti penagihan PBB merupakan bukti pengakuan negara terhadap lahan HGU kami. Apabila lahan itu adalah tanah ulayat silahkan dibuktikan dengan pembayaran pajaknya,” tambahnya.

Ia menegaskan, nilai PBB sebesar Rp875 juta itu segera dibayarkan oleh PT PGGS sebagai bukti perusahan itu taat terhadap aturan hukum.

Henry berharap, pemerintah Kabupaten Kupang memberikan izin usaha garam sehingga PT PKGD segera merealisasikan investasi garam senilai Rp1,8 triliun di Kabupaten Kupang.

“Kami minta pemerintah memberikan izin sehingga PKGD yang mendapat akuiasi pengelolaan lahan HGU segera membangun industri garam di Kabupaten Kupang,” katanya menegaskan.

Ia mengkritisi sikap pemerintah Kabupaten Kupang yang tidak bersikap adil karena mendukung PT Garam Indo Nasional (GIN) yang tetap melakukan aktivitas penambangan garam di atas lahan HGU yang pajaknya dibayar perusahan lain.

“Kami menjadi heran pemerintah mendukung perusahan yang tidak membayar pajak untuk negara, sementara kami yang membayar pajak dipersulit izin usahanya,” kata Henry.//delegasi(ger)

Komentar ANDA?