Hukrim  

PT PKGD Gugat Pemkab Kupang dan PT GIN di PN Kupang

Avatar photo
Kuasa Hukum PT PKGD, Indraguna dan rekan, saat menggelar jumpa pers di TransMart Kupang, Kamis (6/12/2018).//Foto: Dokumen Delegasi.Com

Kupang, Delegasi.Com – Selain menggugat Pemkab Kupang dan PT. Garam Indo Nasional (GIN) di PTUN Kupang, PT. Puncak Garam Keemasan Dunia (PKGD) juga menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Bahkan sidang gugatan PT PKGD di PN Kupang terhadap PT. GIN dan para pihak lainnya, sudah sampai pada tahap pembacaan putusan sela.

Para pihak yang digugat PT PKGD di Pengadilan Negeri (PN) Kupang yakni PT Garam Indo Nasional (GIN),  PT Timor Liverstok, Donikson Laisnima, Koperasi Feto Mone Sonaf Oninama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang. Sidang dengan agenda putusan sela sudah digelar di PN Kupang, Kamis (6/12/2018).

Hal ini dikatakan Tim Kuasa Hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PT PKGD),  Henry Indraguna dan rekan, saat menggelar jumpa pers di TransMart Kupang, Kamis (6/12/2018).

Menurut Henry Indraguna, jika di PTUN Kupang yang digugat adalah ijin prinsip yang dikeluarkan Pemkab Kupang bagi PT GIN dalam melaksanakan usaha tambak garam diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) no.6/1992 miliki PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS), maka dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, yang digugat adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak karena mengijinkan dan melakukan kegiatan usaha di atas lahan HGU no.6/1992 miliki PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) tersebut.

“Yang digugat PT PKGD bukan sengketa kepemilikan lahan HGU, tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak tersebut sehingga mengijinkan dan melakukan kegiatan usaha di atas lahan HGU,” jelas Henry Indraguna.

Henry Indraguna menjelaskan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, para tergugat yakni PT Garam Indo Nasional (GIN),  PT Timor Liverstok, Donikson Laisnima, Koperasi Feto Mone Sonaf Oninama, Pemkab Kupang, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang, melalui eksepsi mereka menyoroti bahwa seharusnya sidang gugatan PT PKGD tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi. Dengan alasan, lahan Hak Guna Usaha (HGU) no.6/1992 berlokasi di wilayah Kabupaten Kupang.

“Dalam putusan sela, majelis hakim PN Kupang menyatakan menolak eksepsi para tergugat. Karena yang digugat bukan menyangkut sengketa lahan HGU no.6/1992, melainkan menyangkut perbuatan melawan hukum yang dilakukan perorangan atau lembaga atau perusahaan.  Sesuai undang-undang, pihak penggugat boleh mendaftarkan gugatan di pengadilan negeri (PN) dimana salah satu pihak tergugat berdomisili,” kata  Henry Indraguna.

Para tergugat dalam perkara perbuatan melawan hukum ini, kata Henry Indraguna, ada yang beralamat di wilayah Kabupaten Kupang, ada yang beralamat di Jakarta dan ada yang beralamat di wilayah Kota Kupang. Karena salah satu pihak beralamat di wilayah Kota Kupang, maka gugatan perbuatan melawan hukum boleh disidangkan di Pengadilan Negero (PN) Kupang.

Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum ini, kata Henry Indraguna, akan dilanjutkan pekan depan di PN Kupang, dengan agenda pembuktian di hadapan majelis hakim.

Sementara untuk perkara gugatan ijin prinsip yang didaftarkan PT PKGD terhadap Pemkab Kupang dan PT GIN di PTUN Kupang sudah sampai pada tahapan vonis atau putusan. Dalam perkara di PTUN Kupang ini, dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada intinya menyatakan, bahwa obyek sengketa gugatan tata usaha negara (TUN) yang didaftarkan PT PKGD masih  bersifat sementara atau belum bersifat final. Karena itu, majelis hakim PTUN Kupang memutuskan gugatan yang didaftarkan PT PKGD tidak dapat diterima.

Putusan majelis hakim PTUN Kupang yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, menurut Adi S. Simanjuntak, salah satu Tim Kuasa Hukum PT PKGD, berbeda dengan putusan gugatan ditolak. Kalau putusan tidak dapat diterima alasannya karena gugatan prematur atau belum saatnya untuk digugat karena sengketa dalam gugatan yang didaftarkan penggugat masih bersifat sementara atau belum bersifat final.

Sementara Kuasa Hukum PT Garam Indo Nasional (PT GIN), Mulyadi, SH justru mengklaim pihaknya menang dalam perkara gugatan yang didaftarkan PT PKGD di PTUN Kupang tersebut. Dalam perkara di PTUN Kupang ini, pihak PT PKGD menyatakan menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi TUN di Surabaya. //delegasi(hermen)

Komentar ANDA?