Ekbis  

PT PKGD Lepaskan Lahan HGU Kepada Masyarakat Kupang

Avatar photo
Kupang
PT PKGD Lepaskan Lahan HGU Kepada Masyarakat Kupang

Kupang, Delegasi.Com– Manajemen PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) akan melakukan pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 6/1992 kepada masyarakat Kabupaten Kupang dan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang terkait bantuan teknis pun sudah dilakukan.

Kuasa hukum PT Panggung Gunda Ganda Semesta (PGGS) dari Law Firm Henry Indraguna dan Partner, Henry Indraguna mengatakan, perusahaan yang mengelola HGU nomor 6/1992 berbeda dengan perusahaan sebelumnya. Saat ini lahan HGU tersebut dikelola PT PKGD.

“PT PGGS maupun PT PKGD tidak pernah berniat mengambil lahan atau rumah masyarakat, apalagi menggusur rumah ibadah dan persekolahan dan areal persawahan  di sekitar lahan HGU,” kata Hedry di Kupang, Sabtu (6/10).

Ia menegaskan, PT PKGD justeru memiliki niat yang tulus untuk membantu masyarakat untuk memiliki sertifikat hak milik atas tanah yang dimilikinya dari zaman dahulu. Niat tulus manajemen PT PKGD sudah mulai dilakukan dengan membangun koordinasi dan rapat bersama BPN untuk membantu perusahaaan melepaskan tanah- tanah yang menjadi hak masyarakat.

Proses pelepasan hak untuk.masyarakat Kabupaten Kupang di atas lahan HGU akan diawali dengan tanah yang di atasnya ada sawah maupun ladang pertanian yang berada di Kelurahan Babau. Namun bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bantuan pelepasan tanah ke PT PKGD, diharapkan menyiapkan syarat- syarat pendukung dan membawa dokumen tanah ke kantor desa atau kelurahan, terhitung mulai 8 Oktober 2018.

Henry menjelaskan, pemerintah desa dan kelurahan yang akan menyortir kelengkapan dan keabsahan dokumen. “Pemerintah desa dan kelurahan  diharapkan untuk terus melakukan  koordinasi dengan manajmen PT PKGD,” pinta Henry.

Ia berjanji, manajemen PT PKGD juga akan membantu masyarakat di Kelurahan Merdeka, Bipolo dan Nunkurus maupun masyarakat di desa lain yang tanahnya berada di atas lahan HGU nomor  6/1992 untuk mendapatkan sertifikat tanah yang mereka miliki melalui proses pensertifikatan. Sehingga bangunan gereja, yayasan persekolahan dan lahan persawahan serta tanah pertanian lainya, memiliki kepastian hukum atas hak kepemilikan.

Henry menambahkan, manajemen PT PKGD akan membuat perjanjian kerja sama dengan.masyarakat di sekitar lahan HGU yang mau menjadi pekerja di industri garam, pembangunan pabrik, pelabuhan dan industri energi. Tentunya perjanjian ini dilakukan setelah mendapat izin analisa dampak lingkungan (amdal) dari Pemerintah Kabupaten Kupang.

“Kita sangat harapkan, kehadiran industri garam ini dapat membuka lowongan pekerjaan dan menyerap tenaga kerja serta meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat Kabupaten Kupang,” papar Henry.// Delegasi. (ger)

 

Komentar ANDA?