Tanjungpinang, Delegasi.Com – Sebanyak 153 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dideportasi pada Kamis (8/11/2018).
Biaya deportasi ini dibebankan ke masing-masing TKI yang bersangkutan tau yang biasa dikenal kepulangan mandiri.
Kepala Pos Imigrasi Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang yang dihubungi Kompas.com, Daniel Maxrinto membenarkan atas kepulangan mandiri tersebut.
“Benar tadi sore 153 TKI yang dideportasi secara mandiri dari Malaysia,” kata Daniel, Kamis malam.
Daniel mengatakan 153 TKI asal Indonesia tersebut dinyatakan melanggar aturan keimigrasian, yang terdiri dari 78 laki-laki dan 69 perempuan, mulai dari tidak memiliki paspor hingga masa paspor yang sudah habis.
“Ada juga balita dan anak-anak yang jumlahnya sebanyak 6 orang,” jelas Daniel.
Para TKI ini diberangkatkan dari pelabuhan Situlang Laut, Johor, Malaysia menggunakan MV Gembira 3.
“Mereka tiba sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (8/11/2018) sore tadi melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP),” ungkapnya.
Sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia, para TKI ini terlebih dahulu telah menjalani masa tahanan di penjara Malaysia, dengan masa tahanan mulai dari tiga hari hingga beberapa bulan.
“Biasanya mereka ditahan sesuai dengan kesalahan mereka masig-masing, setelah itu baru dipulangkan secara bersamaan dengab sejumlah TKI lainnya yang juga telah menjalani masa tahanan,” terangnya.
Setibanya di Tanjungpinang, selanjutnya para TKI ini langsung dipulangkan ke daerah mereka masing-masing, seperti ke Nusa Tenggara Barat (NTB), Pekanbaru, Surabaya, Madura, Medan bahkan ada yang dari Tanjungpinang sendiri.
“Saat ini mereka dilakukan pendataan, dan kemungkinan besok sudah mulai dipulangkan ke kampung mereka masing-masing,” pungkasnya.
//delegasi(kompas/ger)