Ricky Leo Merasa Ditindas BPR Bina Usaha Dana Flotim

Avatar photo
Kantor PT.Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana, Larantuka yang 20 tahun berdiri, tapi belum Kantor tetap yang representatif. Masih pinjam Rumah Jabatan Camat Larantuka. (Delegasi.Com/BBO)

LARANTUKA-DELEGASI.COM–Nasib Suami istri nasabah debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana Flores Timur, Ricky Leo dan Lilis Keraf, seperti sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Lantaran tunggak cicilan pinjaman, karena Suaminya Ricky Leo mengalami kecelakaan berat, serta dihantam Pandemi Covid-19,

Kini, Rumah miliknya di kompleks Sarotari Timur, belakang Gereja Ebenhaizer-Larantuka, sedang disita pihak BPR Bina Usaha Dana, beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Polemik Soal Kewarganeraan Orient Jangan Sampai Memecah Belah Masyarakat Sarai

Walaupun, sejauh ini pihak Ricky Leo telah memenuhi sebagian kewajibannya.

Kasusnya, saat ini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Larantuka.

Ricky Leo, melalui Istrinya, Lilis Keraf kepada Media, dikediamannya, Senin, 15/02/2021, membenarkan apa yang dialaminya saat ini.

Pihaknya, merasa ditindas dan tertekan, serta diperlakukan secara tidak adil oleh BPR Bina Usaha Dana.

Padahal, sebut Lilis Keraf, ketunggakan pinjamannya, bukan karena unsur sengaja lalai.

Kantor BPR Bina Usaha Dana Flores Timur. (Delegasi.Com/BBO)

 

Tetapi, lebih karena kondisi obyektif kecelakaan lalu lintas yang alami, serta hantaman Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, sehingga praktis membuat usaha Pertokoannya tutup sekian lama, hingga omset jualan dan pendapatan menurun tajam.

“Iyah, ini hal obyektif yang Kami alami. Bukan disengaja atau dibuat-buat.

Awalnya, sekitar 6 bulan, angsuran per bulan Rp.19.000.000, dari total pinjaman Rp.500 juta, sejak dibuka pinjaman September 2018 itu berjalan lancar,

Namun, sejak Bulan Maret 2019, saat Suami alami kecelakaan berat, dan mulai dihantam Pandemi Covid-19, praktis alami tunggakan.

Dan, Kami pun tidak sanggup cicilan lagi sebagaimana yang ditentukan pihak Kreditur

Kami juga bertemu Ibu Iren Fernandez untuk minta keringanan.

Itupun, diindahkan. Sehingga Kami tetap memenuhi kewajiban sedikit demi sedikit,”ujarnya, merendah.

Namun, sayangnya, beber Lilis Keraf, dalam perjalanan semuanya berubah, pihaknya dipaksa Kreditur harus bayar sekaligus Bunga Pokok dan Denda, sedangkan jatuh tempo kredit Saya pada Oktober 2021.

“Bahkan, lebih keras lagi, rumah Saya sudah pasang Papan Nama Penyitaan.

Ini yang bikin Kami merasa ditindas dan telah diperlakukan secara tidak adil.

Padahal, Kami adalah nasabah, yang mestinya dibina usaha dananya, seperti nama BPR Bina Usaha Dana.

Bukan dibuat seolah-olah tidak mau bertanggungjawab lagi.

Baca Juga: Curahan Hati Mantan Wawali Kota Kupang, Atas Kepergian Istri Tercinta Viktoria Tandi-Hurek

Sebagai masyarakat Flores Timur, yang setiap tahun menyertakan Modal, melalui APBD Flotim kepada BPR Bina Usaha Dana, Kami merasa kecewa.

Kenapa sebagai rakyat Flotim kok ditindas begini?,”pintanya, lagi.

Lilis Keraf bahkan mempertanyakan kenapa ini hanya berlaku baginya.

Sementara beberapa nasabah debitur lainnya di Resskedjul. Ada apa ini sebenarnya?

Dirinya jujur mengungkapkan, kalau dipaksakan bayar sekaligus, memang tidak mampu.

Pihaknya, pun pernah membawa uang Rp.100 juta untuk membayar di depan hakim, namun ditolak Pengacara dari pihak Kreditur.

“Olehnya, Saya merasa sangat ditindas dan akhirnya melakukan gugatan hukum di PN Larantuka.

Ironisnya, teman Saya juga sempat macet cicilan karena Pandemik Covid-19, namun saat Dia datangi pihak PT.BPR Bina Usaha Dana, disampaikan oleh Direktur BPR, Iren Fernandez, bisa dibuat Resskedjul pinjaman, tapi rahasia dan jangan diberitahu ke nasabah lainnya.

Nah, ini maksudnya bagaimana? Saya tidak paham. Tapi, kenapa ada diskriminasi, dan terkesan tidak profesional.

Saya juga Debitur kok tidak dimudahkan, dengan Resskedjul juga.

Saya duga ada yang sedang tak beres di internal BPR Bina Usaha Dana,”tukasnya penuh nada tanya.

Baca Juga : Perkuat Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1624-04/Lewoleba, Sambangi Peternak Kambing

Sementara itu, Pengacara Pihak Debitur, Bernardus Plati,SH kepada Media, belum lama ini, membenarkan apa yang dialami kliennya.

Dan, proses gugatan hukum yang sedang dijalani pihaknya ke PN Larantuka.

“Prinsipnya, Kami siap hadapi dan lawan. Faktanya, Klien Kami belum jatuh tempo kok dipaksakan harus lunas?

Apalagi, Klien Kami pun punya itikad baik untuk cicilan tunggakkan, meskipun tak sesuai yang ditentukan Kreditur.

Bahkan, pernah bawa sejumlah uang saat di PN Larantuka, tapi ditolak,”urai Plati.

Ia juga menyayangkan sikap Kreditur yang tak melihat kondisi obyektif usaha dana Kliennya, yang macet karena alami kecelakaan lalu lintas dan dihantam Pandemik Covid-19 berkepanjangan, hingga saat ini.

Dibagian lain, Pimpinan BPR Bina Usaha Dana Flotim, Iren Fernandez, maupun kuasa hukumnya, Ipi Daton,SH belum bisa dikonfirmasi Media, untuk dimintai pendapatnya hingga kini.

(Delegasi.Com/BBO)

Komentar ANDA?