AM melakukan tindakan persetubuhan dengan anak di bawah umur berinisial SI (13) tersebut saat istrinya tidak berada di rumah.
Kapolres Luwu Utara AKBP Boy F Samola seperti dirilis kompas.com mengatakan, kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Kejadian bermula Kamis (8/11/2018) saat AM memanggil SI untuk datang ke rumahnya.
AM diduga mengelabui korban dengan menyebut istrinya sedang berada di rumah.
“Ternyata saat itu rumah AM dalam keadaan kosong, saat SI berada di dalam rumah, AM langsung menarik tangan SI masuk kedalam kamar. di dalam kamar pelaku menyalurkan hasratnya, lalu memberikan uang dan menyuruh SI pulang,” kata Boy kepada kompas.com, Minggu (18/11/2018).
Boy mengatakan, kejadian tersebut kembali terulang pada Sabtu (10/11/2018). Kali itu, AM menemui korban dan menyuruhke rumahnya.
AM berpura-pura hendak menanyakan sesuatu. Ketika korban datang, ia kembali membawa masuk korban dan mengulangi perbuatan bejatnya.
Boy menyebut, akibat perbuatan AM, korban mengalami trauma dan sakit di alat vitalnya.
Dengan adanya laporan pihak keluarga korban, polisi melakukan pemeriksaan serta meminta keterangan dari beberapa saksi, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku AM.
“Personel Polsek Bone-bone Luwu Utara, berhasil meringkus pelaku pada Sabtu (17/11/2018), tanpa perlawanan. Dari penangkapan AM, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian SI dan akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap dia.
Pelaku rencananya dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
//delegasi(kompas/hermen)