SOE, DELEGASI.COM – Sadis,.. Hanya karena kesal sering dianiaya, KL (30) nekat menghabisi nyawa Daniel Lopo, warga Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara. KL menghabisi nyawa korban yang adalah ayah kandungnya dengan menggunakan sebilah pisau yang ditusukan berkali-kali di tubuh korban. Daniel Lopo adalah ayah kandung KL. Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis 29 April 2021 pagi lalu.
Pelaku tak hanya mengujani korban dengan belasan tusukan pisau pada perut dan dada korban, tetapi pelaku juga pemotong leher dan alat kelamin korban. Alat kelamin korban dipotong hingga habis lalu dibuang di dalam baskom,
Baca Juga: Ansel Deri Luncurkan Buku ‘Jejak dari Rantau’, Biografi Sejumlah Tokoh NTT
“Pelaku itu anak kandung korban sendiri. Dari pengakuan pelaku, diketahui pelaku selama ini menaruh dendam karena sering dianiaya korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera kepada Pos-Kupang, Sabtu (1/5/2021).
Menurut keterangan saksi MML (kakak kandung pelaku) diketahui, pada Kamis pagi, saat saksi sedang berbaring di dalam rumah, tiba-tiba tersangka datang dan meminta Makan. Mendengar permintaan tersangka, saksi langsung mempersilahkan tersangka untuk masuk dan makan.
Saat tersangka sedang makan, saksi keluar rumah menuju ke rumah Saudaranya, HL (kakak kandung saksi) yang tak jauh dari rumah saksi.
“Tersangka awalnya masuk ke rumah korban dan minta makan. Oleh saksi, tersangka dipersilahkan masuk dan makan di dalam rumah. Sementara Tersangka makan, saksi berjalan keluar rumah,” ungkapnya.
Tiba-tiba lanjut Hendricka, saksi mendengar korban berteriak minta tolong. Saksi langsung berlari menuju ke arah teriakan korban.
Setibanya di dalam rumah, saksi melihat tersangka sementara mencekik korban dengan menggunakan tangan kanan. Saksi berusaha untuk melarang tersangka agar jangan terus mencekik korban.
Namun saat itu tersangka membentak saksi sehingga saksi pun takut dan pergi meninggalkan tersangka yang sementara mencekik korban dengan maksud mencari pertolongan.
“Saat saksi masuk kembali ke rumah, saksi melihat tersangka sudah mencekik korban. Saksi sempat melarang tersangka untuk tidak mencekik korban namun dibentak tersangka,” ujarnya.
Baca Juga: Atasi Kemiskinan, Gubernur Laiskodat Minta Bupati Sedaratan Timor Optimalkan Potensi Daerah
Saksi berusaha meminta pertolongan pada tetangga. Saat itu saksi bertemu saudari AN dan memberitahukan jika tersangka sementara mencekik korban. Mendapat informasi tersebut, AN langsung berlari ke rumah korban bermaksud untuk melerai perkelahian tersebut. Naas sampai di rumah korban, AN justru mendapati korban sudah terbaring tak bernyawa dengan luka tusukan pada leher, perut dan dada korban.
Peristiwa tersebut langsung dilaporkan kepada pemerintah desa sono. Oleh pemerintah desa, peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Pelaku penikaman berhasil dibekuk diamankan oleh anggota Polres TTS.
” Tersangka kita jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera.
Pelaku menaruh dendam dengan korban karena selama ini pelaku sering dipukuli korban.
Pelaku saat ini sudah diamankan pihak kepolisian dan ditahan di sel Polres TTS dengan status sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP.
” Atas perbuatan sadis tersebut, pelaku terancam hukuman 15 tahun Penjara,” terang Hendricka.
//delegsi(PK)