Jakarta, Delegasi.com – Rapat Paripurna DPR memutuskan penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diwarnai interupsi anggota dewan dari berbagai fraksi.
Tiga fraksi yang melakukan interupsi yakni PKB, Demokrat dan Gerindra.
Dirilis tribunnews.com, ketiga fraksi tersebut menolak penggunaan hak angket KPK setelah mendapatkan penjelasan dari pengusul.
“Keputusan belum kita ambil bapak ibu sekalian, jangan kita terlalu tegang. Kedua hak angket adalah konstitusional secara sangat biasa, setelah hak bertanya dilakukan alat kelengkapan masing-masing. Ini adalah eksistensi dari penggunaan hak secara konstitusional,” kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang memimpin rapat di ruang rapat Paripurna DPR, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Fahri lalu menjelaskan kronologis usulan hak angket terhadap KPK.Hal itu diawali rapat marathon di Komisi III DPR dengan KPK yang diikuti seluruh fraksi.
Kemudian, kesimpulan mengenai hak angket ditindaklanjuti Pimpinan DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Hasil Bamus kemudian dibawa dalam rapat paripurna hari ini.
“Pandangan sudah disampaikan, tetapi mengatakan dan menanyakan kepasa seluruh anggota apakah usul penggunaan hak angket terhadap pelaksanan tugas dan kewenangan KPK yang diatur UU dapat disetujui hak angket,” kata Fahri.
“Setuju,” kata peserta rapat.
Namun, sebagian anggota dewan ada yang melakukan interupsi.
Fahri langsung mengetuk palu rapat tanda persetujuan.
“Terima kasih baik kita sudah simpulkan penggunaan hak angket. Terimakasih telah disetujinya penggunaan hak angket,” kata Fahri.
Acara lalu dilanjutkan dengan pidato penutupan masa sidang oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Rapat Paripurna DPR dipimpin Fahri Hamzah didampingi Agus Hermanto, Taufik Kurniawan, Fadli Zon dan Setya Novanto. Rapat diikuti 324 anggota DPR.//delegasi(*)