Larantuka, Delegasi.com — Saksi Pasangan Calon Bupati Flotim dari jalur perseorangan ANDE-PAUL, Andreas Ratu Kedang menolak menandatangani hasil pleno di semua PPK di Flotim.
Ketua tim pemenang Ande-Paul, Daud AD Ratuwalu kepada Pos Kupang Minggu (19/2/2017) mengungkapkan alasan-alasan penolakan menandatanganinya.
Alasan pertama, kata Daud karena Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Desember 2016 dan DPT pada C-6 ada perbedaan jumlah.
Kedua, begitu banyaknya C-6 yang dikembalikan lagi ke KPUD Flotim. Dan ketiga dugaan keterlibatan para pihak yang mengganggu suasana masa kampanye dan masa tenang.
Daud menyebut keterlibatan para pihak tersebut meski sulit dibuktikan seperti sinterklaus pada pemilihan bupati Flotim. Aksi itu pun terlaksana secara sistematis, terstruktur dan masif.
Daud juga menilai, pemilihan kepada daerah 2017 Flotim sangat tidak bermartabat.
Calon bupati Ande Kedang dihubungi terpisah Mingu (19/2/2019) mengakui hal yang sama. Namun ia menegaskan persoalan itu terkait dengan KPUD Flotim.//delegasi (*)