LARANTUKA,DELEGASI.COM – Fakta lain terkini tentang kondisi anak muda Flotim yang mengikuti program magang ke Jepang sesuai kerjasama Pemkab Flotim dengan LPK Dharma di Bali, ialah kondisi penginapan siswa magang di jalan Mahendradata, Sebelah Timur Stadion Kompyang Sujana Denpasar, mulai dirapihkan.
Seperti sprei yang sudah tak layak pakai sebelumnya untuk alas kasur mulai diganti dengan yang baru.
Demikian informasi terbaru yang disampaikan sumber kuat dan juga Laywer para Siswa magang, Yulius Benyamin Seran,SH dari Denpasar-Bali kepada Delegasi.Com, pada Jumad, Malam 28/08/2020, dan juga Minggu, 30/08/2020, Pagi.
Disebutkan, jelang tibanya utusan Pemda Flotim dan perwakilan orang tua siswa magang, untuk melihat sikon para siswa magang di Bali, sejumlah persiapan pun dilakukan.
Diantaranya, tempat penginapan pun mulai ditata, termasuk tempat tidur para siswa.
“Sprei alas kasur yang sebelumnya dipakai para siswa pun mulai diganti dengan yang baru. Sedangkan, kasurnya tidak diganti.
Berbeda dengan kondisi sebelumnya. Parah dan sangat memprihatinkan,”terang Benyamin Seran, Lawyer asal Belu, Pendiri Law Firm Benjamin Seran, Jr dan Partner, yang dipercayakan Divisi Hukum dan HAM PENA NTT, bersama 5 Advokat asal NTT lainnya membela para siswa, korban program magang Jepang, Selamatkan Orang Muda Flotim itu.
Lawyer muda yang November 2019 lalu bersama Pengacara Senior Petrus Balapatyona,SH.MH, menang melawan Tomy Winata dalam kasus Hotel Kuta Paradiso, itu juga membenarkan, ada pula upaya meminta para siswa untuk mencabut laporan polisinya di Polresta Denpasar, sehingga membuat para siswa merasa tertekan.
Pihaknya, kata Benjamin Seran dan Partners, akan membawa kasus ini ke Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) di Jakarta.
Sementara ditanyai terkait kondisi para siswa jelang datangnya utusan Pemda Flotim dan perwakilan orang tua, Anggota Dewan Penasehat PENA NTT-Bali ini menjelaskan, secara fisik terlihat sehat, namun psikisnya diragukan kesehatannya, karena mereka merasa tertekan, akibat terus dihubungi pihak LPK Darma belakangan ini dengan nada-nada bernuansa tekanan.
Sedangkan, menyangkut laporan di Polresta Denpasar, sudah sampai pada tahap lidik, untuk menemukan peristiwa pidananya.
Kemudian ke tahap penyidikan untuk temukan siapa tersangkanya.
“Iyah, Kami cukupkan satu orang pelapor, yang lainnya jadi saksi.
“Kami juga akan gugat perbuatan melawan hukum untuk ganti rugi secara immaterial dan material,”tohok Pengacara muda yang pernah diundang Unicef-PBB pada September 2018, menjadi pembicara dalam ‘Third Regional Workshop on Justice for Children In East and the Pacific’, di Bangkok-Thailand.
Benjamin Seran, dalam forum ini adalah satu-satunya Advokat asal Indonesia, yang bergabung dengan Advokat senior dari berbagai negara lainnya.
Pada bagian lainnya, Advokat yang berdomisili hukum di Jalan Tukad Barito Timur No.7 E, Rema-Denpasar, memastikan, pihaknya terus mendampingi para korban sampai tuntas.
Lima orang siswa magang, yang sedang didampingi saat ini yakni Magdalena M.J.Letor, Servasius Yubeleum Bili, Emanuel Kedang, Hermanus Wika Hera, dan Laurensius Diaz.
//delegasi (BBO)