Sangat Keji, Pria Cabuli Anak Tetangga untuk Bandingkan dengan Istri

Avatar photo
ILustrasi Pencabulan //Foto: Istimewa

DELEGASI.COM– Pria paruh baya di Jambi ini amatlah keji. Sudah diduga mencabuli anak tetangganya sendiri, dalihnya bikin makin sakit hati.

C (52), ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tetangganya yang berusia 6 tahun. Bocah malang itu kemudian dibawa ke rumah si tersangka.

“Jadi tersangka ini awalnya memanggil anak perempuan itu yang sedang bermain bersama teman-temannya. Lalu kemudian anak itu nurut ke rumah si tersangka dan di situlah si anak itu dicabuli,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur AKP Johan Cristy Silaen kepada wartawan, Rabu (24/11/2020).

Ulah keji C ini membuat korban sering merasa ketakutan dan merasa sakit saat hendak buang air kecil.Korban diduga diancam agar tidak menceritakan kejadian si C kepada siapa pun. Peristiwa ini terungkap setelah orang tua curiga dengan sikap korban.

“Dari laporan itu kemudian kita periksa saksi-saksi dan akhirnya terungkap pelakunya. Dari situ kita tangkap tersangka itu di rumahnya,” ujar Johan.

Pelaku mengungkap alasan mencabuli anak tetangganya. Simak berita selengkapnya di halaman berikut

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan. Dalih C amat tak masuk akal dan di luar hati nurani, pencabulan ini dilakukannya karena ingin membandingkan dengan istrinya.

“Kalau alasannya sih cukup aneh, ya. Tetapi awal pas kita tangkap, tersangka ini sempat tidak mau mengaku, lalu kerap membantah dan kemudian kita periksa saksi-saksi dan kita tanya korban dan akhirnya tersangka mengaku. Lalu kita tanya alasannya ternyata anak ini memang sudah diincarnya dan dicabuli karena penasaran, seperti ingin bandingkan dengan istrinya,” kata Johan.

Johan menyebut tersangka mengaku aksi bejatnya baru satu kali dilakukan. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya kalau ngakunya baru kali pertama sih, tetapi kita akan tetap periksa terus dan sekarang tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, namun tergantung lagi nanti dengan keputusan hakim,” ujar Johan.

//delegasi(detiknews)

Komentar ANDA?