Kupang, Delegasi.Com – Sebanyak kurang lebih satu juta tenaga kerja non aparatur sipil negara (ASN) di NTT belum mendapat perlindungan ketenagakerjaan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kupang, Rita Damayati sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Selasa (27/9).
Menurut Rita, mengingat masih banyaknya tenaga kerja di NTT belum mendapat perlindungan, pihaknya akan menggelar kegiatan sosialisasi dan evaluasi pelaksanaan program jaminan sosisal dan ketenagakerjaan bagi peserta non-ASN di NTT. Kegiatan itu rencananya digelar di Kupang pada 29 Agustus 2019. Para peserta kegiatan antara lain sekretaris daerah (Sekda) se- NTT, Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) se-NTT.
“Kita perlu lakukan rapat koordinasi bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah di NTT agar dapat ditemukan benang merah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja non-ASN di seluruh wilayah NTT,” kata Rita.
Ia menyampaikan, pada pertemuan nasional di Jogjakarta yang digelar Oktober 2018, terungkap bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja di NTT masih sangat rendah. Sehingga setelah pertemuan itu, lahirlah sejumlah produk hukum tentang perlindungan terhadap buruh dan pekerja lepas. Amanah sistem jaminan sosial nasional sesuai undang- undang antara lain, gotong royong, nirlaba, amanah dan akuntabilitas.
Rita menambahkan, sistem jaminan sosial ini tidak bisa dijalankan perseroan terbatas (PT) yang harus mencari keuntungan dan dibagi-bagi. Sedangkan nirlaba, keuntungan yang diperoleh BPJS Ketenagakerjaan setiap tahunnya diberikan kepada peserta melalui peningkatan manfaat program.
Ia berharap, banyak sekda, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Kepala Badan Kepegawaian hadir dalam kegiatan dimaksud. Sehingga ada persamaan persepsi tentang perlindungan kerja bagi warga non-ASN di seluruh pelosok NTT.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pers dan Pengelolaan Pendapat Umum Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Valerius Guru yang tampil sebagai moderator pada kesempatan itu mengatakan, gubernur telah menyurati para bupati dan wali kota tentang kegiatan sosialisasi dan evaluasi dimaksud. Surat yang ditandatangani Asisten II Setda NTT, Semuel Rebo tertanggal 23 Agustus 2019 itu dengan perihal undangan.
Valerius mengungkapkan, surat dimaksud ditujukkan kepada sekda provinsi dan kabupaten/kota, Kepala BKD provinsi dan kabupaten/kota. Kepala Dinas Tenaga Kerja provinsi dan kabupaten/kota. Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali-Nusra dan Papua. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTT.
Ia menjelaskan, surat gubernur itu menguraikan, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di NTT khususnya bagi peserta Non-ASN lingkup provinsi dan kabupaten/ kota, para pihak yang dituju, diminta untuk hadir dalam kegiatan tersebut. Kegiatan itu berlangsung sejak 28- 30 Agustus bertempat di Hotel Aston. Agenda kegiatannya adalah sosialisasi dan evaluasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi peserta Non-ASN di NTT.
“Mengingat pentingnya kegiatan dimaksud, mohon untuk tidak diwakili,” ujar Valerius mengutip surat tersebut.
//delegasi(mario)