Satu Lagi Tersangka Kasus Kredit Macet Bank NTT Diciduk Jaksa

  • Bagikan
Stefanus Sulayman, buronan Kasus kred7t macet Bank NTT beehasil diciduk tim gabungan Kejaksaan.Sabtu (28/6/202) tiba di Kupang pada pukul 10:00 wita.//Foto: delegasi.com (Kriminal.com)

KUPANG, DELEGASI.COM  – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi NTT dan tim gabungan Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, berhasil menangkap Stefanus Sulayman, salah satu buronan tersangka kasus kredit macet Bank NTT, Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 22:00 Wib.

Stefanus Sulayman sebagaimana dilansir kriminal.com ditangkap di Hotel Seraton, Surabaya, Jawa Timur. Stefanus Sulayman merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet pada Bank NTT Tahun 2018 senilai Rp. 149 miliar.

Tersangka ditangkap karena tersangka mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sebanyak tiga kali sehingga ditangkap.

“Hari Sabtu (27/6/2020) tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati NTT dan tim intelejen Kejagung RI menangkap Stefanus Sulayman di Hotel Seraton, Surabaya, Jawa Timur,” kata Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, MH dalam jumpa perss di Kejati NTT, Minggu (28/6/2020), dilansir Kriminal.co.

Dijelaskan Yulianto, dengan ditangkapnya Stefanus Sulayman maka saat ini tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya menjadi empat orang yang ditahan.

“Sejauh ini sudah empat orang yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi NTT. Terakhir yang ditangkap itu Stefanus Sulayman,” ujar Kajati NTT.

Ditegaskan Yulianto, dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kini tersisa tiga orang yang masih dalam pengejaran tim Tabur Kejati NTT dan tim Intelejen Kejagung RI.

Yuilianto kembali menegaskan bahwa tiga orang masih dalam pengejaran Tim Tabur Kejati NTT dan Kejagung RI, sebaiknya menyerahkan diri karena dimanapun para tersangka berada maka akan terus di kejar.

Untuk diketahui, tersangka ditangkap di Hotel Seraton, Surabaya, Jawa Timur pukul 22:00 Wib. Usai ditangkap tersangka langsung diterbangkan ke Kupang pada keesokan harinya, Sabtu (28/6/202) dan tiba di Kupang pada pukul 10:00 wita.

Setibanya di Bandara El Tari Kupang, tersangka langsung digiring menuju Kejati NTT menggunakan mobil tahanan Kejati NTT dengan pengawalan ketat.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan