DELEGASI.COM, ATAMBUA – Satu Warga Negara Asing asal Timor Leste dideportasi pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Selasa 29 Maret 2022.
Identitas WNA tersebut yakni, Jose Amaral Gomes, laki-laki, kewarganegaraan Timor Leste, Alamat Suco Batu Mano, Atsabe-Ermera Distric.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K. A Halim kepada wartawan, Selasa 29 Maret 2022, seperti dilansir Pos Kupang.com.
BACA JUGA:
Eks Pejuang Timor-Timur Ajak Warga Jaga Kambtibmas dan Kerukunan
Pemuda Katolik Kota Kupang Gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Iman OMK
Jelas Halim, sehubungan dengan telah diamankan seorang WNA asal Timor Leste, Jose Amaral Gomes di Kelurahan Manumutin maka petugas Inteldakim melakukan koordinasi dengan Atase Imigrasi Kantor Agen Konsulat Timor Leste untuk mendeportasi yang bersangkutan yang telah melakukan pelanggaran pelanggaran keimigrasian.
Pendeportasian WNA tersebut merupakan upaya penegakan hukum di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.
BACA JUGA:
PGRI Flotim Kritisi PPPK dan Dorong 22 Aspirasi Guru di Konkernas II Yogyakarta
PGRI Flotim Kritisi PPPK dan Dorong 22 Aspirasi Guru di Konkernas II Yogyakarta
Menurut Halim, pada pukul 13.00 WITA, petugas Inteldakim yang terdiri dari Kepala Subseksi Penindakan, Mughtalib bersama empat orang staf Inteldakim yang didampingi pihak Agen konsulat Timor Leste melaksanakan kegiatan deportasi satu WNA asal Timor Leste melalui PLBN Motaain.
Selanjutnya pukul 14.00 Wita, petugas melintas ke Batugade untuk serah terima kepada petugas Imigrasi Timor Leste yang diterima oleh Komandan Pos Imigrasi Batugade.
//delegasi(*pk)