SBY Bedah Poin AD/ART Demokrat, Bongkar Cacat KLB Moeldoko

Avatar photo
Ketua Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY membeberkan sejumlah poin yang menurutnya membuat KLB di Deli Serdang itu gagal atau tidak memenuhi syarat yang diatur dalam AD/ART Demokrat. (Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

JAKARTA,DELEGSI.COM – Ketua Majelis Tinggi DPP Partai DemokratSusilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara tak memenuhi syarat dan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

 

 

SBY Merasa Malu Pernah Angkat Moeldoko Jadi Panglima

 

“Kesimpulan besarnya adalah semua persyaratan untuk diselenggarakan KLB gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi, sehingga KLB ini benar-benar tidak sah dan ilegal,” tukas SBY dalam taklimat media di Puri Cikeas, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (5/3).

SBY lantas membeberkan beberapa poin-poin krusial dalam AD/ART Demokrat yang menunjukkan cacatnya penyelenggaraan KLB Demokrat di Deli Serdang tersebut.

Di antaranya AD/ART Partai Demokrat Pasal 81 ayat 4 yang mengatur bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya dua per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan setengah dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Permintaan itu harus disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi partai.

Berkaca pada aturan tersebut, SBY lantas menguji kesahihan KLB Demokrat Deli Serdang secara hukum. Ia pun menegaskan, Majelis Tinggi Partai tidak pernah mengusulkan KLB digelar di Deli Serdang.

“Majelis Tinggi yang saya pimpin dan kini berjumlah 16 orang tak pernah mengusulkan KLB, jadi syarat pertama sudah gugur,” papar SBY.

Lalu, SBY menyatakan tidak ada satupun pengurus DPD Partai Demokrat di seluruh Indonesia yang mengajukan KLB belakangan ini. Padahal, syarat untuk mengajukan KLB harus memenuhi dua per tiga dari total sebanyak 34 jumlah DPD.

“Berarti nol. Jadi tidak memenuhi syarat yang kedua,” tambah dia.

Kepala KSP Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB Demokrat. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

 

Selain itu, SBY mengklaim hanya 34 DPC atau sebanyak 7 persen yang mengusulkan digelarnya KLB di Deli Serdang. Sedangkan menurut aturan, DPC yang bisa mengusulkan KLB harus minimal berjumlah setengah dari total 514 DPC Demokrat yang ada di Indonesia.

“Usulan DPD dan DPC harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi partai dan saya sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai tidak pernah memberikan persetujuan KLB. Jadi syarat keempat pun tidak dipenuhi,” lanjut SBY lagi.

Sebelumnya, pihak penyelenggara KLB Demokrat Deli Serdang mengklaim sudah didukung oleh 387 gabungan DPD dan DPC Partai Demokrat dari seluruh Indonesia. Jumlah dukungan itu diklaim sudah memenuhi kuorum untuk menggelar KLB.

KLB Partai Demokrat di Deli Serdang sendiri menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketum periode 2021-2026. Sementara Marzuki Alie dipilih sebagai Ketua Dewan Pembina Demokrat.

//delegasi (CNN)

Komentar ANDA?