KUPANG, DELEGASI.COM – Fraksi Solidaritas Pembangunan DPRD NTT meminta komitmen serius pemerintah tangan pendemi Covid -19, yang sampai dengan saat ini masih ada beberapa Kabupaten masih menerapkan PPKM level-4.
Demikian pendapat akhir Fraksi Solidaritas Pembangunan DPRD NTT terhadap Ranperda tentang perubahan keempat Perda No 9 tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Usaha, saat Rapat paripurna di Gedung DPRD NTT, Rabu(2/9/2021) yang ditandatangani Ketua, Reny Marlina Un SE,MM dan sekretaris dr.Christian Widodo serta juru bicara, Leonardus Lelo
‘Hingga saat kita masih berjuang melawan pandemi Covid-19. Bahkan di Kota Kupang, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Sumba Timur masih diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-4. Fraksi meminta atensi dan komitmen Pemerintah serta kita semua untuk tidak kendur sedikit pun dalam perang melawan Covid-19,” tulis Fraksi Demokrat Solidaritas Pembangunan.
Fraksi Demokrat Solidaritas Pembangunan meminta pemerintah agar upaya-upaya penanganan Covid-19 seperti testing, tracing, treatment (3T), Vaksinasi serta penegakan Protokol Kesehatan tetap harus dilaksanakan secara disiplin, masif dan ketat.
Di sisi lain, sejauh pengamatan Fraksi, pelaksanaan vaksinasi di daerah kita akhir-akhir ini semakin gencar dan meluas. Animo masyarakat untuk menerima vaksin Covid-19 pun sangat besar.
“Kita bersyukur belakangan ada banyak pihak, termasuk partai politik, telah turut ambil bagian memfasilitasi vaksinasi di berbagai daerah di wilayah kita. Fraksi menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah berinisiatif mendukung percepatan proses vaksinasi di daerah kita. Fraksi juga mendorong Pemerintah untuk terus menggalakkan percepatan vaksinasi sehingga target tercapainya herd immunity di Indonesia dapat terwujud,” tulis Fraksi.
Selain menyoroti soal penangan pandemi Covid -19, fraksi juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Gubernur yang telah memberikan tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Perubahan Ke Empat Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Fraksi sangat memahami bahwa pengajuan Ranperda ini semata-mata dilatari niat dan semangat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi memberikan dukungan sepenuhnya.
Namun demikian, Fraksi memandang perlu memberikan beberapa catatan untuk diperhatikan dalam pelaksanannya, sebagai berikut:
Pertama, Penentuan objek-objek retribusi dan penentapan besaran tarif atas objek-objek retribusi berkorelasi linier dengan ketersediaan fasilitas (sarana dan prasarana) serta kinerja pelayanan yang diterima atau dirasakan oleh masyarakat. Penarikan tarif retribusi untuk pelayanan yang buruk atau fasilitas yang jauh dari memadai, dalam pandangan Fraksi, merupakan tindakan yang tidak adil. Oleh karena itu Fraksi meminta Pemerintah agar sungguh-sungguh memastikan keberadaan maupun kelayakan fasilitas-fasilitas (sarana dan prasarana) yang tersedia di semua objek retribusi, serta terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan kinerja pelayanannya.
Kedua, Fraksi mendorong Pemerintah untuk terus meningkatkan instrumen-instrumen pengendali internal dan memperketat pengawasan sehingga tidak terjadi kebocoran atau maladministrasi.
Ketiga, Fraksi juga mendorong Pemerintah agar mengkaji kembali secara matang dan jika perlu memasukkan tambahan sumber-sumber retribusi baru sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi yang termuat dalam urusan Konkuren dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
// delegasi(Hermen Jawa)