Hukrim  

Sekwan NTT, Thobis N. Bulu Diperiksa Kejari Soe Terkait Proyek Embung di TTS

Avatar photo
Kasus
Sekretarsi DPRD NTT, Thobias Ngongo Bulu//foto : Victorynews.com

Kupang, Delegasi.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melakukan pemeriksaan terhadap  Thobias Ngongo Bulu Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi NTT, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Mnela Lete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), tahun 2015 lalu senilai Rp 700 juta yang melibatkan Anggota DPRD NTT Jefry Un Banunaek.

Thobias diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten TTS. Dalam pemeriksaan itu, saksi membeberkan tugas dan fungsi dari anggota DRPD NTT.

Diberitakan obornusantara.com, Minggu (4/2/2018), Kasi Pidsus Kejari Kabupaten TTS, Patrik Neonbeni kepada wartawan, Sabtu (3/2/2018) mengaku bahwa Sekwan Provinsi NTT, Thobias Ngongo Bulu telah diperiksa oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS, Nelson Tahik.

Dalam pemeriksaan itu, kata Patrik, Sekwan Provinsi NTT menjelaskan aturan sebagai seorang anggota DPRD NTT, setelah diangkat sumpahnya menjadi anggota DPRD NTT.

Dalam penjelasan itu, lanjut Patrik, saksi menegaskan bahwa seseorang setelah resmi disumpah menjadi anggota DPRD NTT, tidak diperbolehkan terlibat dalam proyek pemerintah dalam bentuk apapun.

“Dalam penjelasan saksi menegaskan bahwa setelah disumpah menjadi anggota DPRD NTT, dia tidak boleh lagi melakukan atau mengerjakan sebuah proyek dalam bentuk apapun dari pemerintah,”tegas Patrik mengulang penjelasan Thobias Ngongo Bulu.

Untuk itu, tambah Patrik, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi yakni Thobias Ngongo Bulu dan Jefri Un Banunaek (anggota DPRD NTT), tim penyidik akan melakukan evaluasi untuk menentukan sikap selanjutnya atas kasus tersebut.

Patrik kembali menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Mnela Lete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS telah berstatus penyidikan (DIK).//delegasi(obornusantara.com/hermen)

Komentar ANDA?