Sengketa Tanah antara PT Hotel NAM dan Keluarga Daris Telah Selesai 

Avatar photo
Direktur utama PT. Hotel NAM, Leonard Antonius Ang (kiri) didampingi Kuasa hukum, Fransisco Bernando Bessi saat memberikan keterangan pers, Selasa, 11 Oktober 2022 //Delegasi.com(Tarsi Salmon)

DELEGASI.COM, KUPANG – Sengketa tanah Kolam Kangkung Oeba, di Kelurahan Fatubesi, Kota Lama, Kota Kupang, antara PT Hotel Nusa Alam Mandiri (NAM) dan keluarga Daris telah selesai.

Polemik tanah seluas 3,8 hektare (Ha) berkahir, setelah Peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan keluarga Daris ditolak Mahkamah Agung (MA) Nomor 560 PK/Pdt/2022.

Kuasa hukum PT. Hotel Nusa Alam Mandiri (NAM), Fransisco Bernando Bessi mengatakan kasus tersebut sejak tahun 1959 dan akhirnya finish di tahun 2022.

“Prosesnya banyak dan cukup panjang. Bahkan dari tahun 1959 dan akhirnya finish di tahun 2022. Rentan waktu yang cukup lama,” ungkap Fransisco Bessi kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Ia mengatakan perkara ini sudah dimulai dari tiga generasi.

“Jadi, dari Kakek, Bapak, dan Cucu dalam perkara ini,” ujarnya.

Ia menegaskan putusan MA tahun 2022 menyatakan bahwa tidak gugatan PK keluarga Darwis tidak dapat diterima atau NO.

“Kami bersyukur karena perkara ini sudah selesai. Putusan PK pertama tanggal 28 Desember 2020 kami menang dan putusan PK kedua tanggal 7 Oktober 2022 dinyatakan NO,” katanya.

Dengan adanya putusan PK kedua ini, sengketa tanah yang sudah berlangsung sejak tahun 1959 telah inkrah.

“Sudah tidak ada ruang untuk upaya hukum lain,” tegas Fransisco Bessi.

Sementara Direktur utama PT. Hotel NAM, Leonard Antonius Ang, mengaku dirinya menghabiskan setengah hidupnya dengan mengurus masalah tanah di Kolam Kangkung.

“Usia saya sudah 60an tahun artinya setengah hidup saya untuk mengurus tanah ini (Kolam Kangkung). Sebenarnya tidak ada masalah, karena sebelum beli tanah ini saya sudah cek asal usul dan kepemilikannya,” kata Leonard.

Dia mengaku perkara ini sudah selesai pada 1959 dan 1990. Namun muncul lagi pada 2015. Padahal, dirinya telah miliki sertifikat sejak 2007.

“Seharusnya tempat itu sudah dibangun hotel sejak lama, sebelum ada Aston, namun kendala masalah ini,” katanya.

Dengan berkahirnya kasus tanah tersebut, pemilik toko NAM itu bertekad untuk membangun hotel di kawasan tersebut untuk mendukung pariwisata di provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Doakan biar ke depan saya bangun hotel di tanah Kolam Kangkung,” tutupnya.

//delegasi(TS)

Komentar ANDA?