Seorang Ayah di Ende Diduga Setubuhi Anak Kandungnya di Rumah Mertua

  • Bagikan
Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Ende Pulau Flores Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berulang kali menjadi korban pemerkosaa oleh ayah kandungnya HM //Foto: Ilustrasi

ENDE, DELEGASI.COM  – Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Ende -Nusa Tenggara Timur, Melati (bukan nama sebenarnya) berulang kali menjadi korban pemerkosaan.

Terduga pelaku merupakan ayah kandung dari korban yaitu, MH (49). Dilansir Pos Kupang.com, MH bahkan sudah melancarkan aksi bejatnya sejak putrinya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Prilaku bejat MH perlahan mulai terungkap ketika korban menceritakan  kepada pacarnya, I.

I kemudian meneruskan cerita tersebut kepada ibu korban.

Setelah ibu korban mengetahui kejadian tersebut, MH panik dan mencoba bunuh diri dengan cara mengkonsumsi obat yang belum diketahui jenisnya.

 

Ilustrasi Persetubuhan //Foto: ISTIMEWA

 

Akibat konsumsi obat tersebut, MH dilarikan ke RSUD Ende dan nginap satu malam.

Kasatreskrim Polres Ende, Iptu John Suhardi, kepada pos Kupang, Jumat (2/4/2021) mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus tersebut pada 29 Maret 2021.

“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Iptu John

Dia menyebut MH telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan putri kandung, sebanyak lima kali.

Dia menyebut, dalam bulan Juli 2020, MH melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali.

Pertama di rumah sepupu MH, kedua di rumah mertua MH.

Kejadian ketiga terjadi pada bulan September 2020 lalu.

“Kejadian keempat dan kejadian kelima terjadi pada bulan Januari 2021 sebanyak dua kali. Kejadian kedua sampai dengan kejadian kelima pelaku melakukannya di rumah mertua,” ungkap Iptu John.

Ia menerangkan pada saat melakukan persetubuhan dengan MH selalu menutup wajah korban menggunakan bantal.

“Korban menceritakan kepada saksi yaitu pacar dari korban, lalu saksi menceritakan kejadian tersebut kepada mama korban dan setelah mama korban mengetahui kejadian tersebut tersangka mencoba mau melakukan bunuh diri dengan mengkonsumsi obat yang tidak tahu jenis obat tersebut, sehingga tersangka harus dilarikan ke RSUD Ende dan harus menginap selama 1 malam,” jelas Iptu John.

Lanjut dia, pihaknya, telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. Juga membawa korban untuk dilakukan visum dan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

Iptu John menyebut, pasal yang disangkakan, yakni pasal 81 ayat (1),ayat (2) dan ayat (3) UU RI nmr 17 thn 2016 tentang penetapan Perpu nmr 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU .

“Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara , karena tersangka merupakan orangtua kandung maka tersangka di tambah 1/3 hukuman menjadi 20 tahun penjara,” pungkasnya.

//deleegasi(*/PK)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan