Seru,,,!! Ketua DKPP Tolak ASN Bersaksi di DKPP

  • Bagikan
Bawaslu
ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie /Foto Istimewah

Kupang, Delegasi.com Kuasa hukum dari pihak Jefristson Riwu Kore mengajukan ASN di Kota Kupang yakni Yohana Koeain sebagai saksi tapi ditolak oleh Ketua DKPP karena ada surat dari Sekda Kota Yang melarang ASN untuk bersaksi di DKPP

“Saudara Yohana Koeian, saudara diajukan sebagai saksi. Datang dengan biaya siapa. Apakah saudara sudah izin pada atasan saudara,” tanya ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie didampingi empat anggota di Jakarta, Jumat (16/12/2016) .Seperti dilaporkan  tribunnews.com

Sidang dilakukan melalui video konferens dan disaksikan di kantor Bawaslu RI.

“Saya sudah menerima surat dari sekda Kota Kupang yang melarang ASN untuk tidak memberikan keterangan di DKPP agar jangan sampai ASN terlibat dalam politik praktis. Saya setuju dengan surat sekda ini sehingga saya menolak kesaksikan suadara,” katanya.

Calon Walikota Kupang, Jonas Salean. Dan Jefri Riwu Koreh  menghadiri sidang kedua DKPP yang dipimpin ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Jumat (16/12/2016)

Sidang DKPP dipimpin 5 DKPP dan berlangsung melalui video konferens yang dimulai pukul 11.00 wita.

Dalam sidang ini, ada empat perkara yang disidangkan yakni tiga perkara yang disampaikan oleh Jefristson Riwu Kore yang melaporkan komisioner KPU, Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu RI. dan satu perkara yang disampaikan oleh Jonas Salean yang melaporkan Panwaslu Kota Kupang.

Jonas Salean dalam sidang ini didampingi penasehat hukum, Marsel Radja, namun Jonas Salean menyampaikan secara langsung pengaduannya.

Sidang kedua DKPP yang dilaksanakan pada Jumat (16/12/2016) hanya dihadiri oleh dua dari tiga anggota panwaslu Kota Kupang yang dibekukan.

Seperti disaksikan Pos Kupang, sidang melalui vicon ini menghadirkan Ismael Manoe. SPt yang mengikuti sidang dari kantor Bawaslu NTT dan Germanus Attawuwur yang menghadiri secara langsung sidang DKPP di Jakarta.

Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie yang memimpin sidang menanyakan salah satu anggota Panwaslu Kota Kupang, Noldy Tadu Hungu dan dinyatakan bahwa Noldy Tadu Hungu sementara sakit.

Sedangkan dari KPU Kota Kupang hanya dihadiri oleh empat komisioner kecuali Lodowyk Fredrik yang sementara mengikuti kegiatan di Menado.

Jonas Salean mengatakan bahwa Panwaslu Kota Kupang berpihak pada pihak Jefristson Riwu Kore dan selama sidang penyelesaiaan sengketa, Jonas Salean sebagai pihak terkait tidak pernah dilibatkan dalam penyelesaian sengketa tersebut tetapi keputusannya adalah paket sahabat didiskualifikasi.// delegasi (tribN)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan