Kupang, Delegasi.Com – Setelah menjadi polemik serius di ruang publik NTT soal adanya pergeseran anggaran Rp 60 miliar yang disorot Fraksi Demokrat, Pemerintah Provinsi yang menghindar menjawab di sidang paripurna, akhirnya memberikan klarifikasi kepada DPRD NTT melalui surat No B.KEUDA.910.3/680.AK/VI/2019.
Surat yang ditujuhkan kepada Ketua DPRD NTT tertanggal 13 Juni 2019, dan diteken oleh Sekda NTT Ir Benediktus Polo Maing itu, tegas mengakui adanya pergeseran anggaran senilai Rp 60 miliar itu.
Surat 4 halaman berperihal “Penyesuaian Teknis Rencana Pembangunan Jalan”, dan copyannya diterima Delegasi.Com, Rabu (19/6/2019), Pemprov memaparkan soal pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan sesuai DPA Dinas PU dan Penataan Ruang NTT tahun anggaran 2019, khususnya pembangunan ruas jalan Nggongi-Wahang-Malahar di Kabupaten Sumba Timur serta ruas jalan Bokong-Lelogama di Kabupaten Kupang.
Pada pra penetapan APBD 2019 dijelaskan, dalam pembahasan di komisi terkait dan Badan Anggaran DPRD NTT dalam sidang penetapan APBD 2019 terdapat rencana pembangunan jalan di Sumba Timur, yakni ruas jalan Nggongi-Wahang-Malahar.
Sesuai alokasi belanja modal dalam Perda No 15 Tahun 2018 tentang APBD NTT 2019 dan Pergub No 54 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD NTT 2019 oleh Dinas PU dan Penataan Ruang dengan mengacu pada KUA-PPAS dan pembahasan di komisi, maka penjabaran ini mengalami penyesuaian terkait pembangunan ruas jalan Bokong-Lelogama. Penyesuaian itu, demikian isi surat pemprov itu, ruas jalan Bokong-Lelogama sesuai rencana awal sepanjang 40 km dengan lebar 4,5 meter.
Tapi kalau dikorelasikan dengan pembangunan Observatorium Nasional dan Taman Nasional Langit Gelap oleh LAPAN di Kabupaten Kupang, juga pertimbangan peningkatan pemanfaatan jalan itu ke depan sebagai akses ke perbatasan negara dan peningkatan aktifitas ekonomi masyarakat dan antar negara, maka secara teknis lebar jalan 4,5 meter kurang memadai.
Karena itu perlu ditingkatkan lebar jalan menjadi 5,5 meter agar berfungsi lebih optimal.
“Penambahan lebar ruas Bokong-Lelogama ini membutuhkan tambahan dana sebesar Rp26 miliar lebih sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali atas perncanaan yang ada, dengan prinsip tidak menghilangkan pembangunan ruas jalan yang telah disepakati bersama DPRD pada rapat komisi maupun Badan Anggaran. Jadi penyesuaian dilakukan dengan mengurangi volume pada ruas jalan Nggongi-Wahang-Malahar,” demikian penjelasan Pemprov NTT.
Surat Bupati Kupang
Menyinggung soal status jalan Bokong-Lelogama yang belum masuk ruas jalan provinsi, Pemprov menjelaskan, bahwa melalui surat Bupati Kupang Nomor : BU.600/85/PUPR/I/2019, tanggal 15 Januari 2019, perihal Penyerahan Kewenangan Penyelenggaraan Jalan, kepada Pemprov untuk dikelolah sebagai jalan provinsi, maka Gubernur NTT melalui surat No BU.620/01/PU/2019, tanggal 16 Januari 2019, perihal Penugasan Penanganan Ruas Jalan Kabupaten dengan APBD NTT 2019, telah menugaskan Dinas PU PR untuk mengerjakan jalan tersebut.
“Penyelesaian pembangunan ruas jalan Nggongi-Wahang-Malahar yang tertunda itu akan menjadi prioritas dalam perubahan APBD 2019 sesuai ketersediaan dana pada tahun anggaran 2020,” begitu penjelasan pemerintah
Jalan di Semau
Menanggapi pemandangan umum Fraksi Demokrat atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 yang antara lain menyoroti munculnya alokasi anggaran untuk jalan di poros tengah Pulau Semau yang belum pernah dibahas bersama DPRD, Pemerintah menjawab bahwa ruas jalan Hansisi-Tanjung Meolao sepanjang 3 km termasuk salah satu ruas jalan yang direncanakan dan dibahas antara pemerintah dan DPRD dalam sidang-sidang terkait penetapan APBD NTT tahun anggaran 2019.
“Mengacu pada Keputusan Gubernur No 256/KEP/HK/2017 tentang status jalan provinsi, maka ruas jalan Hansisi-Tanjung Meolao termasuk salah satu ruas jalan provinsi,” jawab pemprov.
Untuk diketahui, anggaran yang digeser adalah, anggaran untuk segmen jalan provinsi di Sumba Timur yang telah disetujui di Badan Anggaran sebesar Rp 74 miliar, namun pada Perda APBD NTT
berkurang menjadi Rp 46 miliar.
Ruas jalan Bokong-Lelogama, Kabupaten Kupang yang disetujui sebesar Rp 155 miliar lebih lalu berubah atau naik menjadi Rp 185 miliar lebih.
Pun, adanya anggaran untuk jalan di Poros tengah Pulau Semau, Kabupaten Kupang dengan alokasi Rp 10 miliar lebih dan sudah mulai dikerjakan.
//delegasi(hermen)