Setor Pajak Kendaraan Bermotor, Jasa Raharja Teken MoU Dengan Bank NTT

  • Bagikan

Kupang, Delegasi.com – PT Jasa Raharja NTT teken kontrak kerja sama dengan Bank NTT guna memantau seluruh jenis penerimaan yang bersumber dari Penerimaan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor serta Pengesahan STNK oleh para wajib pajak.

Dirilis Obornusantara.com, kerja sama ini dilakukan agar seluruh pembayaran dapat di bayarkan melalui seluruh Unit Kerja dan Jaringan Elektronik PT. Bank NTT.
Acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bank NTT yang diwakili oleh Plt. Direktur Utama Bank NTT Absalom Sine dengan Pemerintah Provinsi NTT, Kepolisian Daerah NTT, dan Jasa Raharja Cabang NTT yang bertempat di Ruang Rapat Sekda NTT lantai 2 Gedung Sasando pada tanggal 28 Agustus 2018 berlangsung penuh hikmat.
Perjanjian kerja sama yang mengatur tentang Penerimaan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor serta Pengesahan STNK dengan pembayaranmelalui seluruh Unit Kerja dan Jaringan Elektronik PT. Bank NTT.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Kupang Ary Wisnu Handoyo dalam kesempatan tersebut mengatakan, Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada para wajib pajak.
“ini salah satu bentuk pelayanan Jasa Raharja Kepada para wajib pajak yang selama ini melakukan pembayaran secara manual” katanya.
Dikatakan, objek Perjanjian kerja sama ini meliputi, pembayaran PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor serta Pengesahan STNK Tahunan di wilayah Hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.
Menurutnya, Perjanjian kerja sama ini berlaku dan mengikat para Pihak untuk jangka waktu selama 5 tahun terhitung sejak Bauaan Agustus tahun 2018 hingga tahun 20123 mendatang. //delegasi/obornusantara/ger).

Komentar ANDA?

  • Bagikan