Jakarta, Delegasi.com – Ketua DPR Setya Novanto membantah pernah membahas e-KTP dengan mantan bendahara Partai Demokrat Nazaruddin. Novanto pun mempersilakan media untuk konfirmasi kembali ke Nazaruddin.
“Seingat saya dan saya bersumpah tidak pernah bersama-sama membicarakan masalah e-KTP, silakan tanya ke Nazar lagi,” ujar Novanto di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, seperti yang dilangsir tribunnews.com, Selasa (7/3/2017).
Novanto menilai keterangan adanya pertemuan terkait pembahasan e-KTP memang terjadi. Hal itu akan diungkapkan ke dalam fakta persidangan.
“Kalau saya merasa pertemuan ada, pertemuan-pertemuan itu sudah masuk teknis dalam penyelidikan di pengadilan,” ungkap Novanto.
Namun Novanto menegaskan bahwa pertemuan tersebut hanya tuduhan yang mau membawa namanya ke kasus e KTP.
“Tapi yang jelas hampir pertemuan itu menurut saya hanya tuduhan saja,” kata Novanto.
Untuk diketahui pengadilan sidang kasus e KTP akan dimulai pada 9 Maret 2017. Sidang akan dilaksanakan di pengadilan negeri Tipikor.
Seperti diberitakan sebelumnya, nama Ketua DPR RI Setya Novanto disebut mantan bendahara partai Demokrat Nazaruddin dalam kasus e-KTP atau KTP Elektronik.
Dari keterangan sebelumnya, Nazarudin menyebut Setya Novanto terlibat dalam isu suap e-KTP.
Ketua Umum DPP Golkar itu menilai kondisi psikologis Nazaruddin sedang bermasalah sehingga membawa beberapa pejabat negara lainnya dalam kasus e-KTP.
“Mungkin kondisi psikologis Nazar sedang ada masalah dengan partainya dan Mas Anas, jadi semua orang dikait-kaitkan dan disebut-sebut,” ujar Novanto di komplek parlemen, Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Setya Novanto mengaku tidak mengerti alasan Nazaruddin menyebut namanya dalam kasus e-KTP. Ia menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
“Saya juga ga ngerti kok saya dikait-kaitkan dan disebut-sebut Nazar saat itu,” kata Novanto. Novanto pun menegaskan bahwa semua keterangan Nazaruddin tidak benar.
“Saya pastikan pernyataan Nazar tidak benar,” ujar Novanto.
Untuk diketahui sidang kasus korupsi e-KTP akan dimulai pada 9 Maret 2017.
Sidang akan dilaksanakan di pengadilan negeri Tipikor.//delegasi(*)