Polkam  

Setya Novanto Didesak Tanggapi Somasi Anggota DPRD Mabar

Avatar photo
Indonesia
Ketua Umum DPP Partai Golkar

Labuan Bajo, Delegasi.com – Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto didesak segara menanggapi somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum anggota DPRD Manggarai Barat, Edi Endi.

Permintaan ini disampaikan Edi mengingat hingga saat ini DPP Partai Golkar di bawah ketua umum, Novanto belum memberikan penjelasan terhadap somasi yang sudah dilayangkan sebelumnya.

“Saya mendesak Ketua Umum Golkar, Pak Novanto untuk menjawab somasi yang telah dilayangkan tim kuasa hukum ke DPP beberapa hari lalu”, ucap Edi saat dihubungi wartawan di Labuan Bajo, Selasa (21/2).

Sebagai ketua umum, lanjut Edi, harus merespons segala aspirasi dari daerah apalagi yang berkaitan dengan hak konsitusional anggota dewan. Perlakuan sewenang-wenang terhadap kader justru akan memperburuk citra partai di tengah masyarakat. Selain itu juga Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Golkar ini mendesak Novanto segera mencabut kembali Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya, karena jelas-jelas merampas hak konstitusional.

Hal ini, kata Edi, telah melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang karena telah melanggar Peraturan Organisasi partai Golkar No: PO-13/ DPP/ GOLKAR/ X/ 2011 pasal 13,14,15 ,16,17 tentang mekanisme pemberian sanksi organisasi, Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar serta UU Partai. Sesuai UU partai Politik, UU Pemilu, UU MD3 dan ADRT Partai Golkar. Dimana dijelaskan syarat Pemberhentian Anggota DPRD khusus yang berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap apabila diancam dengan Hukuman pidana paling singkat 5 (lima) tahun.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU dan AD/ART Partai Golkar, ditegaskan bahwa dakwaan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, dirinya hanya terbukti melanggar pasal 303 ayat 1 (satu) dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

Keputusan sepihak yang dilakukan Ketua Umum atas usulan DPD II Partai Golkar Mabar jelas-jelas melanggar aturan yang semestinya tidak terjadi. Untuk itu Ketua Umum Golkar, Setya Novanto segara mencabut SK PAW terhadapnya karena tidak memiliki alasan yang kuat untuk memberhentikannya secara sepihak. Permintaan ini juga sudah dipertegas melalui surat Somasi kepada DPP Partai Golkar di Jakarta yang diserahkan pada 16 Februari 2017 lalu.//delegasi (hermen)

 

Komentar ANDA?