Hukrim  

Setya Novanto Pelajari Surat KPK Sebelum Maju Praperadilan

Avatar photo
kasus Setya Novanto
Setya Novanto belum memikirkan gugatan hukum lewat praperadilan atas penetapan tersangka kasus e-KTP dari KPK. (CNN Indonesia/ Joko Panji Sasongko)

Jakarta, Delegasi.com – Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersama tim kuasa hukum mempelajari surat dari KPK soal penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.

CNN Indonesia  melaporkan, Setya Novanto mengaku belum memikirkan upaya gugatan hukum lewat jalur praperadilan –yang sempat memulihkan namanya dari status tersangka.

“Saya belum memikirkan praperadilan. Surat saja baru saya terima dan dipelajari,” kata Novanto di kantor DPP Partai Golkar, bilangan Jakarta Barat, Minggu (12/11).

Setya Novanto menyerahkan sepenuhnya urusan dengan KPK ke tim kuasa hukum yang telah memenangkan dia di praperadilan. Dia pun mempertanyakan KPK yang kembali menetapkan tersangka meski praperadilan telah menggugurkan keputusan sebelumnya.

“Praperadilan sudah menang kenapa masih dilakukan kembali. Tapi semua sudah saya serahkan,” ujarnya.
Setya Novanto menjamin status tersangka yang dia sandang tidak akan mengganggu kinerjanya sebagai pimpinan di DPR dan Golkar.

“Saya tentu tetap menghormati apa yang sudah diputuskan dan saya akan tetap melakukan pekerjaan di DPR semaksimal mungkin serta tugas kepartaian,” kata Setya Novanto.

Ini adalah kali kedua Novanto sebagai tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik oleh KPK. Status tersangka Novanto sebelumnya gugur karena digugat dipraperadilan.

KPK mengaku telah mengantongi bukti-bukti kuat keterlibatan Setya Novanto di kasus megakorupsi e-KTP berdasarkan kesaksian sejumlah orang yang telah diperiksa penyidik, termasuk temuan-temuan baru di persidangan.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengatakan KPK harus segera melengkapi berkas-berkas perkara yang menjadikan Setya Novanto sebagai tersangka.

Hal tersebut penting agar KPK bisa segera membeberkan pembuktian di persidangan.

“Yang penting adalah berkas sudah lengkap, bukan soal menghindari praperadilan karena praperadilan itu adalah hak tersangka dan putusan MK sudah mengatakan hal tersebut,” kata Zainal seperti dikutip Antara di sela-sela acara Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur, Minggu (12/11).//delegasi(CNN/hermen)

 

Komentar ANDA?