Polkam  

Siapa Sesungguhnya Pengelola Lab Biokes NTT, Ini Klarifikasi Pihak Undana

Avatar photo
Rektor Undana, Fred Benu //Foto: Pos Kupang

KUPANG, DELEGASI.COM – Laboratorium Biokesmas Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menjadi satu satunya laboratorium yang menyediakan pemeriksaan PCR gratis “dipaksa tutup” oleh Pemerintah Kota Kupang.

Penutupan Laboratorium Biomolekuler yang diinisiasi oleh masyarakat NTT melalui Forum Academia NTT dan kelompok masyarakat itu, berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kependudukan dan Catatan Sipil NTT, dr. Messerasi Ataupah mulai berlaku Selasa 24 Agustus 2021.

“Mulai hari ini lab ditutup. Setahu saya selasa, pelayananya dihentikan untuk mencari SDM yang berkompeten untuk menjalankan kegiatan tersebut,” kata dr. Messerasi Ataupah, dilansir Pos Kupang saat diwawanvarai di kantornya, Selasa sore.

Messerasi menyebut, ada surat penutupan sementara dari Dinas Kesehatan Kota Kupang terhadap Laboratorium Biokesmas Pemerintah Provinsi NTT yang disebutnya, selama ini bekerjasama dengan Undana.

“Ya memang selama ini ada kesepakatan untuk bekerja sama dengan Undana. Untuk itu tadi bersama pak Rektor dan teman teman kita buat pertemuan,” ujar mantan Kadis Sosial NTT itu.

Namun menurut dr. Messe- demikian Messerasi Ataupah disapa, pertemuan yang dilaksanakan di ruang pertemuan Laboratorium Labkesmas yang terletak di RS Undana, Kelurahan Naikoten Kota Kupang itu tidak menemukan kata sepakat.

Bahkan, sempat terjadi pertengkaran yang nyaris menimbulkan perkelahian antara Rektor Undana Prof. Fredrik Benu dan Elcid Li, salah satu anggota tim Laboratorium.

Lalu siap sesungguhnya yang berhak mengelola Lab Biokes NTT itu?

Universitas Nusa Cendana dalam rilisnya yang diterima delegasi.com, Kamis(26/8/2021) menyebut bahwa Universitas Nusa Cendana merupakan pihak yang bertugas melaksanakan pengelolaan Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT (pasal 6 ayat 3 huruf g berdasarkan Nota Kesepakatan Nomor  5/EKS/DN/MOU/111/2021  dan  Nomor  19/UN15.l/KL/2021 tanggal 16 Maret 2021 antara Gubernur NTT dengan Rektor Undana.

“Universitas Nusa Cendana merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap “Pemenuhan Kualitas Pelayanan Sesuai Standar” berdasa kan Nota Kesepakatan antara Gubernur NTT dengan Rektor Undana, sehingga Rektor Undana  mengangkat  dr. Elisabeth L. S Setianingrum Sp.PK (Dokter Ahli Patologi Klinik) sebagai penanggung jawab pada Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat Provinsi NTT. Penunjukkan ini sebagai wujud tanggung jawab Undana sebagai pihak pengelola laboratorium,” demikian pernyataan dari rilis  dari pihak Undana yang ditandatangi  Kepala Biro Administasi Umum dan Keuangan, Dra.Karolina K Sangkala, Msi dan Ketua Satgas Humas dan Informasi Undana, Dr Jefri S. Bale, ST.M.Eng

Rilis yang dikeluarkan , Kamis (26/8/2021) itu menyebutkan, SK Gubernur NTT Nomor: 250/KEP/HK/2020 tentang Tim Laboratorium Biomedis Berbasis Masyarakat/Komunal Pooled Quantifalive Polymerase Chain Reaction (qPCR) di Provinsi NTT juga memuat nama dr. Elisabeth L. S Setianingrum, Sp.PK clan dr. Su Djie To Rante, M.Biomed, Sp.OT sebaga Anggota Tim yang berasal dari RS Undana.

Disebutkan, selama beroperasi, Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT melaksanakan aktifitasnya tanpa koordinasi dengan Universitas Nusa Cendana dalam hal ini Direktur Rumah Sakit Undana yang merupakan pihak yang bertanggung jawab dan bertugas mengelola Laboratorium Biokesmas Provinsi NIT. Argumen yang sering muncul adalah Forum Academia NTT (FAN) bekerja di bawah Dinas  Kesehatan  Provinsi  NTT  dan berdasarkan SK Gubemur NTT. Bagi FAN, Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT bukanlah satu kesatuan dengan RS Undana meskipun laboratorium tersebut berada di lingkungan RS Undana. Laboratorium Biokesmas tersebut merupakan entitas milik Pemerintah Provinsi NTT yang dititipkan di RS Undana. Kondisi ini kemudian menyebabkan dr. Elisabeth L. S Setianingrum, Sp.PK mengundurkan diri.

Rektor Undana, Fred Benu //Foto: Pos Kupang

 

Dijelaskan, pada tanggal 20 Agustus 2021, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang menerbitkan surat Nomor: Dinkes 441.806/933/Vlll/2021 perihal: penghentian sementara kegiatan dengan alasan:

  1. Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat Provinsi NTT tidak mempunyai penanggung jawab seorang dokter
  2. Tenaga analis   yang   bekerja   pada   laboratorium   biomolekuler   Kesehatan masyarakat provinsi NTT tidak mempunyai surat izin praktek;
  3. Dokumen kesanggupan penge olaan limbah Kesehatan.

“Tentang penggantian papan nama ‘Laboratorium Biomolek-uler Kesehatan Masyarakat’ yang diubah menjadi “Laboratorium Biomoleh1ler Universitas Nusa Cendana” dilakukan  untuk  penyesuaian  didasarkan  atas  Keputusan  Menteri  Kesehatan  RI No H K.0l.07/MENKES/4642/2021 Tentang Penyelenggaraan Laboratoriun Pemeriksaan Coronavims Disease 2019 (Covid-19). (Laboratorium Pemeriksa dengan No. kode lab C.338). Tidak ada niat Undana untuk merebut,  mengambil  secara  paksa  atau mengklaim sepihak kepemilikan Laboratorium seperti yang dituduhkan dalam beberapa pemyataan FAN di Media Sosial,” tulis Undana.

Dalam rilis itu dikatakan, Undana tetap berkomitmen untuk mendukung pelayanan masyarakat yang dilal.–ukan Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat Prov NTT dan/atau Laboratorium Biomolekuler Universitas Nusa Cendana   sebagai   Laboratoriun   Pemeriksaan Coronm ints Disease 20 I 9 (Covid-19) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undana sebagai suatu Institusi merasa dirugikan nama baiknya, terkait adanya pemberitaan bahwa Undana ..telah merampas” laboratorium dimaksud dan ·undana melakukan penutupan secara sepihak’. Oleh karena itu, Undana akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur huk”Ulll terkait pencemaran nama baik dan pembohongan publik yang diberitakan oleh orang/lembaga di berbagai media yang merugikan Undana sebagai Institusi Pendidikan ataupun Rek1or sebagai pimpinan tertinggi dan penanggung jawab penyelenggaraan institusi pemerintah.

“Dengan diterbitkannya siaran pers ini, Undana menyatakan bahwn pengelolaaan Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT yang selama ini berkembang telah diklarifikasi. Berita dan informasi selain siaran pers ini, bukan merupakan tanggungjawab Undana,” tulis Undana.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?