Polkam  

Sidang Gugatan AD/ART Demokrat Kembali Digelar Hari Ini

Avatar photo
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhyono //Foto: ISTIMEWA

JAKARTA, DELEGASI.COM – Pengadiln Negeri Jakarta Pusat  kembali menggelar sidang perkara bernomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst tentang gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020, Selasa (27/4).

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya majelis hakim memutuskan menunda sidang karena pihak penggugat tidak hadir.

“Iya [hari ini sidang lagi],” ujar Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (27/4).

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono //Foto: ISTIMEWA

Mehbob mengaku heran dengan kubu Moeldoko yang masih melanjutkan gugatan meskipun telah mendapat penolakan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

“Saya heran dengan Moeldoko dan gerombolannya. Sudah kalah di administrasi, harusnya berhenti saja. Mereka hanya akan dapat debu politik,” kata Mehbob.

Adapun penggugat dalam perkara ini adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba, dan Ajrin Duwila.

Sementara pihak tergugat yaitu DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 (tergugat I) dan DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 (tergugat II). Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjadi pihak turut tergugat.

Pada persidangan pekan lalu, Mehbob menuturkan bahwa Jefri (Ketua DPC Konawe Utara), Laode (Ketua DPC Muna Barat), dan Muliadin (Ketua DPC Buton Utara) akan mencabut gugatan. Hal itu, terang dia, diketahui berdasarkan komunikasi dengan yang bersangkutan.

“Kami akan memberikan informasi dan mengajukan surat secara langsung bahwa penggugat III Jefri Prananda, penggugat IV Laode Abdul Gamal, penggugat V Muliadin Salemba bahwa ketiga penggugat tersebut tidak pernah memberikan kuasa kepada para lawyer penggugat,” tutur Mehbob.

Dalam perkara ini, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang tergugat I melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat, termasuk melarang tindakan-tindakan tergugat I yang melakukan pemecatan-pemecatan terhadap para peserta KLB Partai Demokrat Sibolangit Deli Serdang.

Dalam pokok perkara, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tergugat I dan tergugat II terbukti melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata para penggugat.

//delegsi(CNN)

 

 

Komentar ANDA?