Skandal Rp.5,6 M Jasa Pelayanan Covid-19 RSUD Larantuka, PADMA Indonesia Desak Copot Kepala Badan Keuangan Flotim

Avatar photo
Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kota Larantuka- Florim menggelar aksi 1000 lilin akibat Pemda Flotim tidak membayar uang jasa pelayanan pasien Covid-19 Flotim tahun 2021 senilai Rp.5,6 M kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Hendrikus Fernandez //Foto: Delegasi.com(WAR)

DELEGASI.COM, LARANTUKA – Terkuaknya skandal belum terbayarnya uang jasa pelayanan pasien Covid-19 Flotim tahun 2021 senilai Rp.5,6 M, bagi 600 an Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Larantuka, hingga memicu digelarnya Aksi 1000 Lilin Nakes, Kamis,03/11/2022 malam.

Aksi itu dipicu karena diduga kuat adanya ‘cara kerja kotor’ Pemda Flotim, khususnya Badan Keuangan Daerah.

Baca Juga:

Aksi 1000 Lilin Nakes RSUD Larantuka Tuntut Jasa Covid-19 Senilai Rp.5,6 M

Salurkan 1800 Butir Telur, Patris Lali Wolo Berbagi Kasih Bersama Anak Stunting di Penfui Kupang

Ketua Dewan Pembina Lembaga Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa meminta Penjabat Bupati Flotim, Drs.Alexander Doris Rihi,M.Si segera mencopot Kepala Dinas Keuangan Daerah Flotim, Drs.Cipto Keraf,M.Si.

Pasalnya, diduga kuat akibat tidak becusnya kerja Kepala Dinas Keuangan Flotim, dalam pengelolaan keuangan daerah, terkait uang jasa pelayanan pasien Covid-19 Flotim di RSUD Larantuka tahun 2021, hingga memainkan skenario Perda Perubahan APBD Flotim Tahun Anggaran 2022, Nomor :900/287/BKUD.5/2022, tertanggal 07/10/2022, yang menyebutkan uang Rp.5,6 M itu bukan menjadi hak Nakes RSUD Larantuka, membikin apa yang menjadi hak mereka terancam lenyap begitu saja.

Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kota Larantuka- Florim menggelar aksi 1000 lilin akibat Pemda Flotim tidak membayar uang jasa pelayanan pasien Covid-19 Flotim tahun 2021 senilai Rp.5,6 M kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Hendrikus Fernandez //Foto: Delegasi.com(WAR)

“Padahal, para Nakes RSUD Larantuka telah mempertaruhkan nyawanya untuk setia melayani para korban Covid-19 Flotim.

Namun, mirisnya hak-hak mereka pada tahun 2021 tidak diberikan hingga hari ini,”tegas Gabriel Goa.

Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia ini juga menegaskan, apa yang menjadi tuntutan dalam Aksi 1000 lilin Nakes RSUD Larantuka agar segera dibayar uang jasa Covid-19 Flotim senilai Rp.5,6 M itu, wajib ditindaklanjuti Pemda Flotim.

“Kami juga mendesak Kejaksaan Negeri Flotim yang sudah berhasil tetapkan tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Covid-19 Flotim di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk memproses hukum lanjutan dugaan Tipikor Dana Covid-19 Flotim di RSUD Larantuka. Kami siap mendampingi dan memperjuangkan pemenuhan hak-hak Nakes RSUD Larantuka,”tohoknya keras.

Gabriel Goa dalam pernyataannya kepada Delegasi.Com, mendesak Penjabat Bupati Flotim dan jajarannya segera memenuhi hak para Nakes RSUD Larantuka.

Sebab, siapapun tidak boleh mengebiri uang jasa pelayanan pasien Covid-19 Flotim tersebut, karena memang dana itu disalurkan Kementerian Kesehatan Republik Indoensia dan diatur bahwa 40 persen dari Recofusing anggaran penanganan Covid-19, adalah uang jasa Nakes.

Olehnya, cara kerja Pemkab Flotim dan jajarannya ini telah terindikasi adanya Tindak Pidana Korupsi.

Dan, wajib diselidiki Aparat Penegak Hukum di Flotim.

“Termasuk bisa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta,”timpalnya, serius.

Ia juga mendesak Kajari Flotim Bayu Setio Pratomo,S.H.,M.H dan jajarannya untuk mengejar Aktor Intelektualis tindak pidana korupsi dana Covid-19 Flotim.

Pasalnya, hampir semua instansi yang terlibat menangani dana Covid-19 Flotim bermasalah.

Sebut saja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) senilai Rp.6 M, Uang Jasa Nakes RSUD Larantuka Rp.5,6 M, yang terakumulasi dalam dana Rp 14 M, Dana Kelor Covid-19 Dinas Perkebunan senilai Rp.2 M lebih.

Sejumlah kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Flotim ini, berpotensi terjadinya korupsi berjamaah jika semua pihak serius berantas penyakit masyarakat ini dari Bumi Reinha Rosari,”tutupnya.

Sementara dalam aksi 1000 lilin, dr.Fitri dan Yeni Temaluru selaku perwakilan Nakes RSUD Larantuka, juga meminta aparat penegak hukum dan inspektorat segera lakukan audit terhadap penggunaan dana jasa pelayanan pasien Covid-19 Flotim senilai Rp.5,6 M tersebut.

Pihaknya, akan lakukan aksi lagi dan melaporkan ke aparat penegak hukum, jika hak mereka tak segera dibayar.

//delegasi(WAR)

Komentar ANDA?