Jakarta, Delegasi.Com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga politikus Golkar terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Senin (24/6/2019).
Dirilis Jawa pos, ketiganya adalah, Chairuman Harahap, Agun Gunanjar Sudarsa, dan Melchias Marcus Mekeng.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati menyampaikan, penyidik telah menggali pengakuan dari ketiganya terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR. Hal ini dilakukan, karena ketiganya pernah terlibat dalam proses penganggaran proyek e-KTP tahun 2011-2012 di DPR.
“Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait proses penganggaran proyek KTP elektronik di DPR,” kata Yuyuk di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Ketiga politikus Golkar tersebut digali keterangannya untuk tersangka Markus Nari yang merupakan rekan separtainya. Ketiganya diketahui sudah sering bolak-balik dipanggil oleh tim penyidik KPK dalam pengusutan kasus ini.
Diketahui, Chairuman merupakan mantan Ketua Komisi II DPR saat proyek e-KTP ini berlangsung. Mekeng merupakan Ketua Fraksi Golkar pada saat ini. Sementara Agun Gunandjar merupakan anggota Komisi XI.
Usai pemeriksaan, Mekeng mengaku diperiksa penyidik soal peran Markus Nari saat masih menjabat sebagai anggota di Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait proyek e-KTP.
“Seputar Markus Nari kan dia udah mau pelimpahan kali ya, jadi melengkapi saja. Dia kan anggota Banggar DPR waktu itu,” ucap Mekeng.
Menurutnya, ada dua pertanyaan tambahan yang dilontarkan penyidik. Dua pertanyaan itu, kata Mekeng, masih berkaitan dengan kedekatannya dengan Markus Nari dan terkait perannya dalam beberapa rapat yang digelar oleh Banggar.
“(Pertanyaannya soal) Kenal si Markus Nari, (saya bilang kenal) itu kan saya punya anggota, terus rapat di mana, ya kalau ada schedule ya rapatlah,” jelas Mekeng.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.
//delegasi(jawapos/ger)