Sosbud  

Soal Perambahan Hutan Golo Bangga, Kepala BBKSDA NTT Minta Waga Golo Nderu Matim Hargai Hasil Lonto Leok

Avatar photo
Timbul Batubara, Kepala BBKSDA Nusa Tenggara Timur //Foto : Delegasi.com (Istimewa)

KUPANG, DELEGASI.COM – Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur, Timbul Batubara meminta warga Desa Golo Nderu Kecamatan Kota Komba Kabupaten Manggarai Timur menghargai budaya Lonto Leok (duduk bersama) dan kesepakatan adat bersama Tu’a Teno Taga, pada 10 Maret 2016 silam, demi keberlangsungan ekosistim hutan Golo Bangga.

Demikian dikatakan Timbul Batuara kepada wartawan di Kupang, Jumat (3/7/2020) pekan lalu.

Timbul Batubara dimintai tanggapanya terkait masalah perambahan hutan Golo Bangga secara non prosedural oleh warga setempat.

Menurut Timbul Bubara jika semua warga menghargai budaya lonto leok dan kesepakatan adat bersama Tu’a  Teno Kampung Taga Desa Golo Nderu, sejatinya tidak akan terulang kejadian yang sama seperti yang di laporkan saat ini.

Memang diakui, sebelum hutan Golo Bangga masuk dalam Kawaan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng, perambahan hutan oleh warga setempat sering terjadi, bahkan dilakukan secara turun temurun.

Timbul Batubara menjelaskan, dalam kesepakatan bersama Tu’a Teno Taga kala itu, warga yang merambah savana di kawasan hutan Golo Bangga yang luasnya sekitar 600 hektar (350 hektar Hutan Tertutup dan 250 hektar Savana), harus merehabilitasi dengan menanam kembali pada lokasi yang dirambah dengan tanaman kayu hutan serta sanksi adat.

 

Golo Losan adalah sebuah tempat yang berada di sisi timur pegunungan Poco Nembu yang berjarak kurang lebih 8 Km dari Mukun. //Foto: Delegasi.com ( Istimewa )

 

“Ada sanksi adat saat lonto leok di Gendang Taga bagi pelaku perambah pada saat itu. Dimana 11 pelaku perambah dikenakan sanksi adat dan membuat surat pernyataan serta melakukan penanaman kembali pada lokasi yang telah dirambah dengan tanaman kayu hutan lokal,” kata Timbul Batubara.

Sebelum hutan Golo Bangga masuk dalam Kawaan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng perambahan hutan oleh warga setempat sering terjadi, bahkan dilakukan secara turun temurun.

Hutan Golo Bangga yang terletak di Desa Golo Nderu, Kecamatan Kota Komba-Manggarai Timur, berada dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng yang dikelola BBKSDA. Secara hidrologis, lokasi inI terletak pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Wae Mokel, Sub DAS, Wae Manggu, Wae Rana, Wae Emas, Wae Woja.
Serta dua danau besar ditengah kawasan yaitu, Danau Rana Mese dan Danau Rana Asu.

Pihak BBKSDA menurut Timbul Batubara sudah lakukan berbagai upaya menjaga keberlangsungan ekosistim hutan Golo Bangga antara lain kegiatan sosialisasi dalam rangka penertiban dan pengamanan huta secarap keseluruhan di wilayah TWA Ruteng, termasuk Hutan Golo Bangga.
Kegiatan itu sudah dilakukan sejak TWA Ruteng dibentuk tahun 2002.

Kini sedang gencarnya upaya sosialosasi untuk menyelamatkan hutan Golo Bangga antaa lain dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemkab bersama DPRD Manggarai Timur pada 9 Juni lalu.

Dimana dihasilkan kesepakatan bersama untuk melakukan pengumpulan data dan mengidentifikasi masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan.

“Selain itu pada awal Agustus nanti akan dilakukan Lonto Leok dengan semua pihak yang terlibat untuk mensosialisasikan (3 pilar) terkait penanganan perambahan dan penebangan liar di lokasi Golo Bangga Desa Golo Nderu,” kata mantan Kepala BBKSDA Papua itu.

 

Danau Ranamese, Surga Alam di Manggarai Timur yang Cantik dan Memesona //Foto: Delegasi.com (Istimewa)

 

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Golo Nderu, Kecamatan Kota Komba-Manggarai Timur membabat serta menyerobot Kawasan hutan Golo Bangga yang terletak bagian utara desa itu.

Tindakan penyerobotan hutan yang merupakan bagian TWA Ruteng itu sudah berlangsung lama (sekitar dua tahun) hingga melewati batas PAL sejauh 3 kilo meter.

Akibatnya debit air dari beberapa sungai seperti Wae Rana, Wae Emas, Wae Woja, Wae Manggu semakin berkurang dan bahkan ada yang mengalami kekeringan.

Tokoh masyarakat Desa Golo Nderu yang juga Dosen Undana Kupang, Dr.Marsel Robot menyayangkan penyerobotan itu tanpa ada tindakan pihak berwajib yang melarang itu.

//delegasi(hermen jawa)

Komentar ANDA?