Sosialisasi Pergub 20 tahun 2020 sekaligus pelayanan PKB di Pasar Litamali Kobalima

  • Bagikan

BETUN,DELEGASI.COM – UPT. Penda Prov.NTT wilayah Labupaten Malaka membuat terobosan dan inovasi terbaru dalam pelayanan PKB kepada masyarakat di wilayah Kab Malaka dengan mendatangi langsung wajib pajak di tempat-tempat keramaian seperti pasar tradisional maupun tempat keramaian lainnya.

Dengan kita mendatangi langsung sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat ternyata cukup efektif. hal ini terbukti dengan adanya begitu banyak masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang datang untuk mendapatkan informasi sekaligus melunasi PKB dan pengurusan dokumen kendaraan lainnya.

Kegiatan yang kita lakukan ini sebagai upaya pendekatan pelayanan kepada masyarakat untuk membantu menghemat dari sisi biaya, waktu dan tenaga. demikian yang Disampaikan kepala UPT. Penda Wilayah Kabupaten Malaka Clara M.F.Bano, SE didampingi oleh Kasubag Tata Usaha Oktavianus Mare,SS di Sela sela kegiatan di Pasar Litamali Kecamatan Kobalima Selasa 21 Juli 2020.

Kegiatan yang kita laksanakan tetap mematuhi protokol Kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona (COVID -19).

Sementara itu Penanggunjawab Jasaraharja Kabupaten Malaka Trisno Fanggidae, M.Si yang ikut bersama dalam kegiatan tersebut sangat mendukung kegiatan yang lakukan oleh Tim UPT. Penda Malaka dan kita akan terus bergandengan tangan untuk terjun langsung ke masyarakat wajib pajak guna mrmberikan kepastian jaminan kepada pengguna kendaraan bermotor sesuai ketentuan undang- Undang nomor 34 tentang program dana kecelakaan lalulints jalan.

Maka masyarakat wajib membayar sumbangan wajib jasaraharja bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor setiap tahun sehingga apabila terjadi kecelakaan pemerintah melalui Jasaraharja bisa menjamin korban kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku.

//delegasi (*/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan