Status Collect 2, Kredit CV MM Linen Belum Dikategorikan Kredit Macet

  • Bagikan
Tim Kuasa Hukum Stefanus Sulaiman sedang dikerumuni wartawan usai sidang pembacaan tutuntan JPU, Kamis(12/11/2020)
Tim Kuasa Hukum Yohanes Sulayman sedang dikerumuni wartawan usai sidang pembacaan tutuntan JPU, Kamis(12/11/2020)//Foto: delegasi.com

KUPANG, DELEGASI.COM – Status kredit Direktur CV MM Linen, Yohanes Sulayman (YS) dengan nilai sekitar Rp 44 Milyar belum dapat dikategorikan sebagai kredit macet karena statusnya masih berada pada Collect 2 (terlambat 28 hari) dan telah mendapat persetujuan restrukturisasi/penjadwalan ulang kredit dari Bank NTT.

Demikian diungkapkan Tim Kuasa Hukum terdakwa Yohanes Sulayman, Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum, Cindra Adiano, SH, MH, CLA dan Nurmawan Wahyudi, SH, MH dari Kantor Hukum Amos H.Z. Taka & Associates saat dikonfirmasi wartawan (saat skors Sholat Magrib, red) tentang adanya persetujuan restrukturisasi dari Bank NTT sebagaimana diungkapkan JPU dalam tuntutannya. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dju Johnson Mira Manggi, SH, M.Hum didampingi Anggota Majelis Hakim, Ali Muhtarom, SH, MH dan Ari Prabowo SH pada Kamis (12/11/20) sore hingga malam di Pengadilan Tipikor Klas IA Kupang.

Anggota Tim Kuasa Hukum, Nurmawan Wahyudi, SH, MH, mengakui bahwa kliennya telah mendapat persetujuan restrukturisasi/penjadwalan ulang kredit dari Kantor Pusat Bank NTT sebagaimana diungkapkan JPU dalam tuntutannya. “Benar ada permohonan restrukturisasi yang kemudian berdasarkan fakta persidangan yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya, bahwa permohonanan restrukturisasi ini disetujui oleh pihak Kantor Pusat Bank NTT selama 6 bulan dengan menangguhkan angsuran bunga dan pokok kredit. Dengan demikian, status kreditnya di hold dan tetap pada collect 2 sehingga belum dapat dikategorikan kredit macet,” tandasnya.

Karena itu, jelas Nurmawan, kliennya belum dapat dikategorikan sebagai debitur macet karena status kreditnya pada kolektabilitas 2. “Perlu dicatat, Pak Yohanes Sulayman baru terlambat mencicil kreditnya selama 28 hari. Artinya baru pada Collect 2, belum bisa dikategorikan kredit macet. Karena berdasarkan keterangan Saksi Ahli di persidangan, kredit dikategorikan macet bila status kredit sudah sampai pada Collect 5 (terlambat lebih dari 250 hari setelah jatuh tempo, red). Sedangkan status kredit klien kami baru sampai pada Collect 2,” tandasnya.

Berdasarkan pernyataan Ahli Perbankan diajukan, lanjutnya, mengatakan bahwa setelah persetujuan restrukturisasi dikeluarkan, seharusnya berdasarkan anatomi kontrak dibuatkan addendum/perubahan kontrak. “Siapa yang harus aktif di sini ya Bank NTT. Berdasarkan Ahli Perbankan yang kami ajukan (dalam persidangan, red), Dr. Prawitra Thalib, SH, MH, ketika itu (adendum kontrak, red) tidak dilakukan maka siapa yang salah? Ya bank! Harus dicatat bank yang salah,” tandasnya.

Ia mengakui adanya persetujuan restrukturisasi dari Kantor Pusat Bank NTT. “Restrukturisasi itu benar adanya, yakni untuk menangguhkan angsuran bunga dan pokok sampai adanya adendum/perubahan kontrak yang disepakati untuk penjadwalan ulang kredit. Tapi bagaimana bisa dilakukan adendum kalau klien kami sudah ditangkap terlebih dahulu oleh jaksa?” jelas Nurmawan.

Berdasarkan keterangna ahli dipersidangan, ungkapnya, bahwa Hak Tanggungan (HT) (berupa agunan, red) itu memiliki kekuatan eksekutorial. “Lalu mengapa tidak dieksekusi? Kemudian terjawab di persidangan kenapa tidak bisa dieksekusi ya karena ada proses hukum ini,” papar Nurmawan.

Hal senada juga dikemukan Anggota Tim Pengacara, Chindri Adiono, SH, MH, CLA. Menurutnya, saat kredit mendapat persetujuan restrukturisasi maka status kreditnya di hold (ditangguhkan hingga ada adendum kontrak, red).
“Jadi setelah klien kami mendapat persetujuan restrukturisasi kredit maka status kreditnya di hold dan tetap pada collect 2. Jadi tidak bisa dikategorikan sebagai kredit macet. Apalagi kredit itu merupakan perbuatan perdata dan diikat dengan kontrak, lalu mengapa klien kami diproses pidana korupsi?” bebernya.

Pernyataan senada juga dikemukan Anggota Tim Kuasa Hukum, Dr. Melkianus Ndaomanu. Menurutnya, jika kliennya diputus bersalah, maka bank milik pemerintah akan sepi dan sulit menyalurkan kreditnya. “Ahli kami bilang kalau ini terjadi, apabila YS diputus bersalah, maka bank plat merah akan sepi. Kan ada jaminan yang sudah diikat HT (Hak Tanggungan, red) secara sempurna tapi kog masuk Tipikor? Padahal klien kami hanya terlambat 28 hari dari jatuh tempo kredit. Ini aneh,” kritiknya.

Berdasarkan foto surat persetujuan Restrukturisasi/Penjawalan Ulang Kredit dari Bank NTT yang diperolah tim media ini diketahui Kantor Pusat Bank NTT mengeluarkan surat persetujuan Nomor: 351/015-krd/VIII/2019, tertanggal 30 Agustus 2019, Perihal : Persetujuan Restrukturisasi Kredit.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Divisi Pemasaran Kredit Komersil dan Menengah Kantor Pusat Bank NTT, Benny R. Pelu, memberikan persetujuan restrukturisasi kredit an. CV MM Linen Indonesia dengan memberikan penangguhan pembayaran kredit dengan beberapa hal sebagai berikut :

Penjadwalan kembali rekening kredit CV MM Linen Indonesia pada Bank NTT dengan menangguhkan seluruh angsuran pokok maupun bunga kreditnya selama 6 bulan ke depan, dimulai sejak Bulan Agustus 2019 hingga Bulan Januari 2020.Usaha debitur akan dievaluasi kembali secara intensif dan penjadwalan kembali akan direview kembali pada Bulan Januari 2020,Struktur kredit, jaminan dan persyaratan kredit lainnya tetap mengikuti perjanjian kredit yang telah berlaku sebelumnya. Surat Persetujuan Restrukturisasi dari Bank NTT kepada Direktur CV MM Linen Yohanes Sulayman

Seperti diberitakan sebelumnya, Yohanes Sulayman (YS) didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus kredit macet dengan nilai sekitar Rp 44,2 Milyar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan penjara (kalau tidak membayar denda, red) dan mengganti kerugian negara (versi JPU, red) sekitar Rp 33,2 Milyar dalam waktu 1 bulan subsider 10 tahun penjara (jika tidak membayar kerugian negara dalam waktu 1 bulan, red).

//delegasi (tim)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan