Ekbis  

Sukses Amnesti Pajak, UPTD Pendapatan Kabupaten Kupang  Raup Keuntungan 2 Miliar Lebih

Avatar photo
Kepala UPTD Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang, Friets D Bua Mone. //Foto: Delegasi.Com(Istimewa)

OELAMASI, Delegasi.Com – Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD) Pendapatan Kabupaten Kupang sukses melaksanakan program amnesti pajak yang dilaksanakan tanggal 1 Agustus-31 Oktober 2019, dan meraup keuntungan Rp2 miliar lebih.

Demikian dikatakan Kepala UPTD Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang, Friets D Bua Mone, kepada wartawan dari laman pos Kupang.com di ruang kerjanya, Senin (4/11/2019). Turut mendampingi, Kepala Tata Usaha, Oktavianus Mare.

Kepala Tata Usaha UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Kupang, Oktavianus Mare //Foto: Delegasi.Com (istimewa)

 

Menurut Friets, dari kegiatan selama tiga bulan itu, UPTD ini berhasil melampaui target dari penagihan amnesti tunggakan pajak dari jenis dan tipe kendaraan yang kena Pergub dimana dana yang diraih mencapai Rp 2.027. 584.912.

Friets mengatakan, terkait dengan amnesti pajak yang dikeluarkan Pemprov NTT dalam kurun waktu tiga bulan belakangan, tim yang ada di UPTD ini bekerja ekstra keras.

Tim turun langsung ke kecamatan dan desa, melakukan sosialisasi dan menjalin kerjasama dengan elemen terkait.

Dirinya mengakui seluruh hasil kerja lapangan telah disampaikan secara tertulis ke pimpinan Badan di tingkat provinsi.

Dari hasil yang terpaparkan itu, ternyata hasil yang diperoleh melampaui target yang ditetapkan.

Soal program ini dilanjutkan atau cuma sekali ini saja, Friets belum bisa memastikan karena belum ada petunjuk dari pimpinan di provinsi.

“Kita tunggu arahan. Sejak 1 Nopember kita lanjutkan lagi dengan perhitungan normal terkait tunggakan pajak. Harapan saya, warga tetap taati bayar kewajibannya berupa bayar pajak,” ujarnya.

Soal ada usulan warga yang diperoleh di lapangan, Friets mengatakan, warga mengusulkan agar amnesti pajak ini, biaya penghapusan denda
balik nama jangan hanya kendaraan luar saja tapi yang dibeli di dalam daerah juga ada kebijakan seperti ini.

Saling Mendukung

Ditempat yang sama, Kepala Tata Usaha UPTD Pendapatan Wilayah Kabupaten Kupang, Oktovianus Mare menambahkan bahwa kesuksesan itu tidak terlepas terobosan dan inovasi yang dibuat UPTD antara adanya kerja sama dengan Pemkàb Kupang.
Melalui Pemkab Kupang, disampaikan kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan informai kepada warga baik melalui mimbar-mimbar agama maupun media masa baik radio, spanduk dan media Sosial lainnya.

Selain itu pihaknya juga membuka banyak pos- pos-pos pelayanan di seluruh kecamatan dan desa melalui di event-event penting lainya.

“Nyatanya bahwa dengan upaya yang dilakukan ternyata membuahkan hasil yang sangat maksimalm dibuktikan dengan peningkatan penerimaan yang signifikan,” tandas Oktovianus.

Oktovianus menjelaskan usulan dari warga soal perpanjangan amnesti pajak tentu menjadi bahan masukan untuk diteruskan ke pimpinan di provinsi.

“Saya juga mau sampaikan bahwa masih banyak warga yang belum memanfaatkan program ini. Kita sosialisasi turun langsung ke kecamatan dan desa. Kita minta tokoh agama umumkan di mimbar rumah ibadah, tapi ada yang tidak manfaatkan momen ini,” katanya.

Ditanya apa penyebabnya, Oktavianus mengatakan, karena faktor keterbatasan ekonomi, kesadaran belum ada dan pemilik kendaraan merasa tidak perlu bayar pajak karena tidak layak jalan.

Berikut Rincian hasil amnesti pajak di Kabupaten Kupang periode 1 Agustus-31 Oktober 2019 

-.Jumlah kendaraan tidak umum objek pajak 3.065 unit dengan realisasi PP Rp 1.529.026.900

-. Jumlah kendaraan umum objek pajak 161 unit dengan realisasi PP Rp 227.711.535

-. Jumlah endaraan dinas objek pajak 131 unit dengan PP Rp 41.762.750.

-. Jumlah pokok PKB realisasi PP Rp 1.798.537.185

-. Jumlah denda PKB realisasi Rp 229.047.727

-. Total keseluruhan objek pajak Rp 3.357 unit dengan realisasi pendapatan Rp 2.027.584.912 (Dua miliar dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus dua belas ribu rupiah).

//Delegasi.Com (*/ger wisung)

Komentar ANDA?