Enam (6) Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan lokasi usaha sapi yang dijadikan agunan/jaminan kredit Rp 130 Milyar oleh PT. Budimas Pundinusa di Bank NTT diduga milik pihak ketiga yang tidak ada hubungan keluarga dengan para debitur. Agunan milik pihak ketiga (bukan milik PT. Budimas Pundinusa, red) tersebut sengaja digunakan sebagai jaminan untuk memperlancar proses pencairan kredit tersebut dari bank NTT
Bodong
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.