DELEGASI.COM, KUPANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, menjadwalkan penyerahan tahap II kasus pembunuhan ibu dan…
TPFI Tantang Kapolda NTT Gelar Ulang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
TPFI menduga bahwa kematian AM dan L merupakan kasus pembunuhan berencana dan tuntas. Karena merupakan pembunuhan berencana dan tuntas maka tersangka RB dan oknum lain yang diduga terlibat/terkait seharusnya dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.