Hukrim  

Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dapat dipecat karena terlibat kasus tindak pidana. Tidak hanya itu, terlibat anggota Polri melanggar kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri, maka anggota POLRI bisa dikenakan Pemberentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Keputusan tersebut bertujuan  untuk menjaga pemuliaan profesi Polri.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.