Hukrim  

Tak Bertanggungjawab, Balai Jalan Nasional Diminta ‘Boikot dan PHK PT Agogo

Avatar photo
Anggota Komisi II (Bidang Pembangunan) DPRD Kabupaten Ende, Baltasar Saiyatua//Foto: Istimewa

 

ENDE, DELEGASI.COM – Pemerintah Pusat melalui Balai Jalan Nasional IX Kupang diminta untuk ‘memboikot’ alias tidak memberikan pekerjaan kepada PT. Agogo Golden Group (AGG).

Balai Jalan Nasional juga didesak segera mem-PHK (Plemutusan Hubungan Kerja) karena dinilai tak mampu dan tak bertanggungjawab terhadap pelaksanaan beberapa proyek di daratan Flores, NTT yang hingga saat ini belum dapat diselesaikan sehingga merugikan masyarakat.

Demikian dikatakan Anggota Komisi II (Bidang Pembangunan) DPRD Kabupaten Ende, Baltasar Saiyatua, S.Pd kepada media ini Kamis (27/3/20) saat dimintai komentarnya melalui telepon selularnya terkait masih diperbolehkannya PT. AGG dalam tender proyek pembangunan jalan di Balai Jalan Nasional IX Kupang dan dimenangkan dalam tender Jalan Nasional Trans Flores, ruas Gako – Aegela dengan nilai sekitar Rp 15,8 Milyar yang diumumkan pada 20 Maret 2020.

“PT. Agogo itu selalu mandeg kerjanya, tidak selesai tepat waktu dan kualitasnya buruk. Karena itu solusinya, tidak boleh diberikan pekerjaan lagi. Harus ‘diboikot’ dalam lelang/tender yang dimenangkannya. Tapi kok masih diikutkan dalam tender dan dimenangkan lagi di proyek yang sama? Ini aneh, ada apa ini?” ujar Baltasar.

Menurut Baltasar, Balai Jalan Nasional IX Kupang dan PPK Jalan Nasional IV, ruas Gako-Aegela harusnya tidak boleh memenangkan PT. Agogo Golden Group dalam lelang/tender Peningkatan Jalan Nasional, ruas Gako-Aegela Rp 15,8 Milyar tahun 2020 karena tidak mampu dan tidak bertanggungjawab untuk menyelesaikan proyek ruas jalan tersebut senilai Rp 18 Milyar pada tahun 2019 yang masih terkatung-katung dan belum diselesaikan hingga saat ini.

Agogo Golden Group, jelas Baltasar, harus bertanggung jawab terhadap kinerjanya yang buruk pada tahun 2019 hingga saat ini.

“Selesaikan dulu pekerjaan tahun lalu. Masa dia masih punya tunggakan pekerjaan tahun lalu, tapi pemerintah kasih dia pekerjaan baru lagi. Ini bukan lagi buta mata, tapi juga buta hati,” sindirnya.

Baltasar memaparkan, masyarakat Kabupaten Ende dan masyarakat di daratan Flores pada umumnya telah dirugikan karena mandegnya proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT. AGG tersebut.

“Harusnya masyarakat sudah menikmati mulusnya jalan tersebut sejak awal tahun tapi PT. Agogo tidak mampu menyelesaikan proyek-proyek tersebut. Beberapa proyek jalan nasional dan jalan propinsi dari tahun lalu saja mandeg hingga saat ini, kog mau dikasih lagi proyek?” tanya Baltasar.

Politisi dari PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) tersebut berharap Balai Jalan Nasional IX Kupang dan PPK IV, ruas Gako-Aegela harus bekerja sesuai aturan perundang-undangan dan aturan/petunjuk pelaksanaannya.

“Jangan ‘main mata’ dengan kontraktor. Balai Jalan Nasional dan PPK harus lihat baik-baik bahwa masih banyak perusahaan yang mampu melaksanakan pekerjaan dengan kualitas yang baik dan dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Mengapa harus diberikan kepada kontraktor yang jelas-jelas telah bermasalah?” kata Baltasar.

Proyek Jalan Nasional tahun lalu saja, lanjut Baltasar, belum dapat diselesaikan pekerjaannya oleh PT. Agogo Golden Group, baik ruas Gako-Aegela Rp 15,7 Milyar maupun ruas Ende-Detusoko Rp 18 Milyar. “Setelah tanggal 31 Maret ini tidak selesai pekerjaannya, maka PT. Agogo harus di PHK dan diblacklist. Jangan ditarik-tarik lagi waktunya ke belakang. Karena tidak mungkin PT. Agogo bisa selesaikan pekerjaan dalam waktu hanya beberapa hari ini. Sesuai PMK sudah tidak ada lagi ruang untuk tambahan waktu. Jadi harus di PHK dan di blacklist,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemkab Ende dan Pemprov NTT untuk ‘memboikot’ dan mem-blacklist PT. AGG karena perusahaan tersebut Agogo telah merugikan masyarakat masyarakat Kabupaten Ende dan masyarakat di Pulau Flores pada umumnya karena keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek pembangunan Jalan Nasional Trans Flores, ruas Gako-Aegela Rp 18 Milyar, ruas Ende-Detusoko Rp 15 Milyar dan Jalan Propinsi, ruas Bealaing-Mukun-Mbazang.

Seperti diberitakan sebelumnya, progres fisik tiga proyek bernilai sekitar Rp 47,7 Milyar yang dikerjakan PT. Agogo Golden Group hingga pertengahan Maret 2020 masih sangat rendah. Padahal proyek Jalan Propinsi, ruas Bealaing-Mukun-Mbazang di Manggarai Timur sekitar Rp 14,1 Milyar telah habis tambahan waktu 90 hari kerja pada tanggal 13 Maret 2020. Namun progres fisiknya baru sekitar 60-an persen.

Sedangkan Jalan Nasional Trans Flores, ruas Gako-Aegela Rp 18 Milyar dan ruas Ende-Detusoko Rp 15 Milyar hingga pertengahan Maret 2020, progres fisiknya masih jauh dari harapan. Bahkan untuk ruas Ende-Detusoko hingga tanggal 8 Maret 2020 hanya sekitar belasan persen. PT. Agogo Golden Group terancam di-PHK dan di-blacklist karena tidak mampu menyelesaikan 3 proyek tersebut dalam tambahan waktu 90 hari sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243 Tahun 2015.

//delegasi(tim)

Editor: Hermen Jawa

Komentar ANDA?