Jakarta, Delegasi.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Pemanggilan Airlangga untuk diperiksa itu tergantung dari perkembangan penyidikan.
Agus belum bisa memastikan kapan Airlangga yang juga Menteri Perindustrian bakal dipanggil penyidik lembaga antirasuah.
“Saya enggak akan menyampaikan itu, tapi nanti itu secara independen penyidik melakukan,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1 ini, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial dan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham.
Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap.
Belakangan Eni telah mengembalikan uang sejumlah Rp500 juta. Sementara itu, pengurus Partai Golkar juga mengembalikan uang sejumlah Rp700 juta kepada lembaga antikorupsi.
KPK pun sudah memeriksa sejumlah saksi dari Golkar dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Mereka yang telah diperiksa mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar Setya Novanto, putra Setnov Rheza Herwindo, hingga Ketua Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng. //delegasi(CNN/ger)