KUPANG, DELEGASI.COM – Jemaat Getsemani Tarus Timur Tolak pemutasian/pemindahan Ketua Majelis Jemaat (KMJ) Gereja Getsemani Tarus Timur, Pdt. Yuliana Paraede Hawu Bale, M.Th karena menilai mutasi tersebut tidak sesuai prosedur.
Demikian disampaikan Ketua BP3J (Badan Pertimbangan dan Pengawasan Pelayanan Jemaat) Gereja Getsemani Tarus Timur, Nelson O. Matara kepada tim media ini, Rabu (29/7/20) di Kupang terkait mutasi KMJ dan penempatan pendeta GMIT yang baru untuk melayani jemaat GMIT Getsemani Tarus, Kupang.
“Kami Jemaat Getsemani Tarus Timur menolak pemutasian pendeta Pdt. Yuliana Paraede Bale, M.Th karena mutasi itu tidak prosedural,” tandas Nelson Matara.
Ia menjelaskan, saat ini Pdt. Oktovianus Nenohai, MM sedang sakit (stroke) sejak tanggal 29 Januari 2020. Namun masa tugas Pdt. Oktovianus Nenohai, MM baru akan berakhir pada tahun 2021.
“Sementara itu masa jabatan KMJ Gereja Getsemani Tarus Timur, Pdt. Yuliana Paraede Hawu Bale, M.Th akan berakhir Bulan Juli 2020. Sedangkan SK penempatannya sebagai pelayan (pendeta) baru akan berakhir tahun 2021,” ujarnya.
Sesuai prosedur Majelis Jemaat Harian (MJH), lanjut Matara, maka pada Bulan Februari 2020 sudah membuat pemberitahuan kepada Majelis Sinode Harian (MSH) GMIT untuk menentukan siapa yang akan menjadi Ketua Majelis Jemaat (KMJ) Pengganti Pdt. Yuli Paraede Hawu Bale.
“Namun surat pemberitahuan ini tidak ditanggapi MSH-GMIT,” ungkapnya.
Karena Pdt. Oktovianus Nenohai masih sakit, jelas Matara, maka MJH atas kesepakatan bersama BP3J & BP4J bertemu dengan Pdt. Oktovianus Nenohai, MM meminta untuk cuti dengan catatan gaji dan kesejahteraan lainnya yang menjadi haknya termasuk Biaya Perawatan ditanggung oleh Jemaat Getsemani Tarus Timur.
“Hal yang sama kami sampaikan langsung ke Wakil Ketua MSH dan Ibu Ketua MSH untuk ada surat cuti dari MSH juga tidak direspons,” keluhnya.
Selanjutnya, pada tanggal 18 Juli 2020 MJH BP3J dan BP4J melakukan rapat bersama Ketua Klasis Kupang Tengah (Pdt. Gustaf Amekan, STh) hasil rapat sesuai kesepakatan dan arahan KMK, BP3J membuat surat yang kedua kepada Majelis Sinode untuk memastikan adanya penentuan KMJ dan meminta Surat Keterangan Cuti untuk Pdt. Oktovianus Nenohai.
“Surat tersebut dikirim ke Sinode tanggal 20 Juni 2020 namun tidak juga ditanggapi oleh MSH,” tutur Matara.
Kemudian tanpa ada percakapan dengan Majelis Jemaat, papar Nelson Matara, pada tanggal 28 Juli 2020, Ia sebagai Ketua BP3J mendapat telepon dari Ketua Klasis Kupang Tengah bahwa ada pesan Whats App (WA) dari Majelis Sinode untuk Pdt. Yuliana Paraede Hawu Bale, M.Th untuk mengambil Surat Tugas (mutasi) dan segera lapor diri di Klasis Kota Kupang Timur.
Hal itu, jelas Nelson Matara, tidak sesuai amanat Peraturan Pokok Jemaat Bab III Pasal 5 butir 3 dan Pasal 6 butir bahwa hubungan Klasis dan Jemaat, Klasis dan Sinode adalah hubungan dialektis, dialogis, koordinatif, konsultatif dan pertanggungjawaban.
“Ternyata pola hubungan ini tidak berlaku. Yang terjadi adalah pendekatan kekuasaan dalam pemutasian Pendeta di Jemaat Getsemani Tarus Timur. Sehingga jemaat merasa dilecehkan oleh Sinode GMIT,” kritiknya.
Oleh karena itu, papar Matara, dalam rapat lengkap Majelis Jemaat Getsemani Tarus Timur tanggal 29 Juli 2020 menyatakan sikap :
1. Kembalikan 3 orang karyawan GMIT (Pdt.Yuliana Paraede Hawu Bale, MTh; Pdt. Oktovianus Nenohai, MM; dan Pdt. D.YgR. Ira Mangililo) ke Sinode;
2. Semua kewajiban jemaat terkait pemotongan dan penyetoran keuangan jemaat ke Sinode dibatalkan;
3. Kantor Klasis Kupang Tengah yang berada di gedung gereja Getsemani kami tutup;
4. Semua Program kerja Jemaat diatur oleh Majelis Harian;
“Sikap ini kami nyatakan agar Sinode GMIT tahu bahwa Majelis Jemaat Getsemani Tarus Timur masih ada sehingga Sinode tidak melakukan pendekatan kekuasaan dan kesewenangan terhadap karyawannya yang melayani jemaat-jemaat dan tidak menyepelehkan Majelis Jemaat dan Elemen Jemaat yang ada (BP2J & UPPMJ),” tandas Matara.
//delegasi(*/tim)