Larantukan, Delegasi.Com – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Flores Timur menanggapi santai dan menganggap sebagai ‘angin lalu’ klarifikasi Wakil Bupati Flores Timur, Agus Boli atas pelaksanaan program air bersih Ile Boleng dan penjarangan Jambu Mente tahun anggaran 2018, sebagaimana ditayang di laman humassetda.florestimurkab.go.id, tentang pelaksanaan-program-air-bersih-ile-boleng dan-program-penjarangan-mente-wabup-agus-boli-tegaskan-tidak-ada-unsur-perbuatan-melawan-hukum/pada Selasa (03/09/2019).
Hal ini tertuang dalam rilis AMPERA Flotim yang dikirim Anggota Yeremias Dere Lasan, Rabu, 04/09/2019 ke media ini.
“Pada intinya, AMPERA Flotim menyambut baik klarifikasi Wabup Flores Timur atas laporan AMPERA Flotim mengenai dugaan korupsi program air bersih Ile Boleng dan penjarangan Jambu Mente tahun anggaran 2018 ke Kejati NTT, sebagai proses dialektika yang terangkai dari Tesa-Antitesa menuju satu titik Sintesa membangun Lewotana Flotim tercinta,”tulis AMPERA Flotim, yang ditandatangani Ketua Engelbertus Boli Tobin.
Terkait pernyataan Wabup Agus Boli yang menegaskan tidak ada unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan motif korupsi dalam pelaksanaan kedua program tersebut, AMPERA Flotim menilai wajar setiap orang berpendapat berdasarkan persepsi masing-masing.
“Yah, namanya juga persepsi, hari ini bisa begini, besok bisa lain. Tetapi, dalam hukum sifatnya preskriptif, hitam atau putih bukan abu-abu. Soal anasir perbuatan melawan hukum dan motif atau niat dalam unsur tindak pidana korupsi sudah masuk ranah otoritas institusi penegak hukum, dalam hal ini Kejati NTT untuk mendalaminya,”jelas AMPERA.
AMPERA Flotim justru menanggapi santai saja penjelasan Wabup Agus Boli yang menerangkan bahwa proses penetapan kedua program tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Flores Timur tahun 2018 telah sesuai dengan mekanisme perencanaan dan penganggaran.
“Penjelasannya normatif saja kok, tidak menyentuh substansi terkait proses dan prosedur penganggaran yang telah dilalui. Lagi pula dalam tindak pidana korupsi yang dimintai pertanggungjawaban hukum adalah tanggung jawab pribadi (personal responsibility) dalam satu rangkaian perbuatan, bukan tanggung jawab jabatan,”semprot AMPERA lurus.
AMPERA Flotim pun menegaskan, pada prinsipnya asas salus populi suprema lex esto menjadi spirit bagi implementasi semua kebijakan pemerintah. Tidak hanya berlaku bagi program kegiatan air bersih Ile Boleng dan penjarangan Jambu Mente.
Pemberlakuan asas tersebut tidak mengabaikan prosedur hukum berpemerintahan, terkecuali dalam situasi darurat.
“Asas salus populi suprema lex esto tidak tepat dijadikan dalil pembenaran terhadap tindakan pemerintah yang tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Terkecuali dalam keadaan darurat penguasa atau pemerintah dapat melaksanakan Hukum Darurat Negara yang ekstra konstitusional berdasarkan pertimbangan subyektif penguasa berdasarkan asas tersebut,”kritik AMPERA Flotim.
Malah lebih jauh, elemen taktis tempat para aktivis muda Flotim bersemai ini, menyoroti keseriusan Pemda Flores Timur dalam pembangunan air bersih Ile Boleng semestinya didukung dengan perencanaan teknis yang memadai dan jumlah anggaran yang dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. “Kalau serius pro rakyat Ile Boleng maka buat perencanaan teknis yang memadai dan pangkukan anggaran yang nilainya mampu mengatasi air bersih di Ile Boleng.
Sehingga masyarakat Ile Boleng tidak sekedar dihibur dengan kebijakan yang sulit terwujud dengan besaran anggaran yang secara teknis sulit mewujudkan output jaringan air bersih dari Adonara Tengah ke seluruh Ile Boleng yang jaraknya puluhan kilometer,”tegas AMPERA Flotim kian sengit.
“Fokus Kami sekarang adalah mendukung penuh pihak Kejati NTT untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penganggaran dan pelaksanaan pembangunan SPAM IKK Ile Boleng, penganggaran kegiatan penjarangan Jambu Mente dan penilaian pohon induk Pala dan Cengkeh tahun 2018,”.
//delegasi(BBO)