KUPANG, DELEGASI.COM – Ratusan Hektar Tanah Warisan dari Johannis Konay yang terletak di Kelurahan Osapa Selatan, Lasiana dan Oesapa (Danau Ina dan Pagar Panjang, red) merupakan tanah warisan milik bersama 6 orang anaknya (6 bersaudara, red).
Semua keturunan Johanis Konay memiliki hak atas tanah tersebut karena hingga saat ini belum ada kesepakatan pembagian lahan antara keluarga Konay (keturunan dari Johanis Konay, red).
Demikian penegasan cucu kandung (salah satu ahli waris, red) Johanis Konay yakni Markus Konay (anak Zakarias Bertolomeus Konay) dan anak kandung Johanes Konay, Juliana Konay (satu-satunya anak kandung/ahlis waris Johannis yang masih hidup, red) didampingi para cucu/ahli waris dari 5 anak kandung Johannis Konay, red) kepada tim media ini, Sabtu (11/7/20) sore di Lasiana.
“Atas nama keluarga besar Konay yang terdiri atas 5 ahli waris (lima dari 6 bersaudara anak/keturunan Johanis Konay, red), saya nyatakan secara tegas dihadapan pers bahwa tanah ini adalah tanah warisan milik berdama dari 6 orang anak kandung (dan keturunannya, red) dari Johannis Konay,” tegas Markus Konay.
Markus menguraikan, tanah yang disengketakan selama ini adalah tanah warisan yang bersumber dari kakek Johannis Konay yang menikah dengan nenek, Elisabeth Tomodok.
“Dari hasil perkawinan mereka, lahir 6 orang anak yakni Anak Sulung, Agustina Konay yang saat ini diwakili oleh ahli waris pengganti, Ibrahim Sita. Anak kedua, Zakarias Bertolomeus Konay (diwakili oleh saya sebagai ahli waris pengganti),” ungkapnya.
Selanjutnya, jelas Markus Konay, anak ketiga Kakek Johannis Konay adalah Sanji Konay.
“Yang saat ini diwakili anaknya, Gerson Konay yang ada disamping saya. Anak keempat, Urbanus Konay yang ahli waris penggantinya sedang sakit sehingga tidak hadir hari ini. Yang kelima adalah Esau Konay yang adalah ayah kandung dari Minggus Konay, Ferdinan Konay, Army Konay dst. Dan anak yang keenam adalah Juliana Konay, satu-satunya ahli waris (anak Johanis Konay, red) yang masih hidup sampai saat ini yang ada disamping saya,” urainya.
Jadi jelas jelas Markus, tanah warisan milik keluarga Konay.
“Keluarga Konay yang mana? Pemiliknya adalah 6 orang anak (seperti yang telah disebutkan di atas, red)dari kakek kami, Johannis Konay seperti yang sudah saya uraikan dari anak sulung sampai yang bungsu,” tandasnya sambil memberikan copian silsilah ahli waris Johannis Konay berdasark keputusan Pengadilan Negeri Kefamenanu tahun 1993.
Dengan demikian, ia mengharap silsilah keturunan keluarga Johannis Konay itu dapat dipublikasikannya. “Agar masyarakat/publik dapat memahami bahwa tanah ini adalah tanah warisan Kakek Johannis Konay kepada 6 orang anaknya,” tegas Markus Konay dibenarkan saudara-saudaranya sebagai ahli waris pengganti yang hadir saat itu, antara lain Ibrahin Sita, Gerson Konay, dan Nikson Lili serta keluarga besar Konay lainnya.
Hal senda dikatakan oleh Nikson Lili (anak ahli waris Juliana Konay yang masih hidup, red). Ia membantah adanya pemberitaan di media masa baik cetak dan online yang mengatakan bahwa tanah warisan tersebut hanya milik salah satu ahli waris.
“Mereka selalu dan selalu bernyanyi di media massa, seolah-olah ada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak mereka. Itu tidak benar. Itu bohong semua. Mereka ini, kasarnya merampok tanah keluarga besar Konay,” jelasnya tampak emosional.
Menurut Nikson Lili, Keputusan Mahkamah Agung yang digembar-gemborkan di media bahwa mereka menang perkara, itu tidak benar.
“Itu pembohongan publik. Keputusan MA itu NO. Jadi tidak ada yang menang dan kalah. Status tanah dikembalikan kepada status semula. Milik bersama keluarga besar Johannis Konay,” tandasnya.
Dengan adanya keputusan NO tersebut, lanjutnya, semua keturunannya punyak hak yang sama atas tanah warisan itu.
“Karena sampai saat ini belum ada kesepakatan pembagian tanah itu di internal keluarga besar Johannis Konay. Karena itu, kami harap Pemerintah Kota dapat memfasilitasi agar ahli waris dari 6 bersaudara anak Kakek Johanis Konay dapat duduk bersama untuk menyelesaikan sengketa ini. Sehingga masyarakat yang sudah mendiami tanah warisan ini bisa hidup tenang,” pinta Nikson.
Seperti diberitakan sebelumnya, Keluarga besar (anak dan/cucu) Johannis Konay meminta pihak Kepolisian Resort Kupang Kota (Polresta) untuk menghentikan ‘teror’ berupa pembongkaran rumah dan pagar milik warga yang mendiami tanah Kelurga Johannis Konay (yang masih disengketakan, red) oleh oknum-oknum yang diduga berasal dari Keluarga EK karena sangat meresahkan sekitar 2.000 kepala keluarga (KK) di sekitar Kelurahan Lasiana, Oesapa (lokasi Danau Ina, red) dan Oesapa Selatan (lokasi Pagar Panjang/Jl. El Tari II, red).
Permintaan 5 ahli waris/ahli waris pengganti dari Johannis Konay dalam Jumpa Pers pada Sabtu (11/7/20) di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, NTT terkait dugaan aksi anarkis yang dilakukan oleh Keluarga EK yang sangat meresahkan warga yang bermukim di Kelurahan Lasiana, Oesapa dan Oesapa Selatan, Kota Kupang.
“Tanah yang disengketakan ini adalah tanah warisan, milik bersama keluarga besar Johannis Konay. Karena itu saya berharap kepada aparat keamanan yang ada di Kota Kupang ini, apabila ada yang melakukan tindakan anarkis, saya serahkan kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini pihak Kepolisian untuk dihentikan,” tandas Markus Konay (ahli waris pengganti/Cucu Johannis Konay, red).
Menurut Markus Konay, ada sekitar 2.000 KK yang merasa terancam dan terindimidasi oleh ‘teror’ yang dilakukan oleh pihak keluarga EK yang secara sepihak mengklaim tanah di Kelurahan Lasiana, Oesapa dan Oesapa Selatan sebagai warisan milik keluarga EK.
“Selama ini mau proses Sertifikat (Sertifikat Hak Milik/SHM, red) tapi terkendala masalah ini (sengketa dalam keluarga Konay, red),” ungkapnya.
Ribuan KK yang mendiami tanah sengketa, lanjut Markus Konay, saat ini merasa kebingungan.
“Mereka mau menghadap ke mana? Sekarang ada rumah warga yang dibongkar karena ada saudara-saudara saya yang mengklaim sepihak bahwa ini tanah milik EK. Saya katakan ini bohong,” tandasnya.
Aksi pengrusakan yang dilakukan gerombolan massa tersebut telah dilaporkan warga yang menjadi korban tindakan anarkis berupa tindak pidana pengrusakan kepada Polresta Kupang Kota. Laporan polisi itu dilakukan korban Roedy Basuki, SE, MM pada Senin, 13 Juli 2020 di Mapolresta Kupang dan diterima oleh Banit I SPKT, Briptu Ni Gusti Dewi.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: 741/STTLP/VII/2020/SPKT RESORT KUPANG KOTA, Roedy Basuki melaporkan DK, cs (sebagai Terlapor, red) telah melakukan tindak pidana PENGRUSAKAN yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2020, bertempat di Kelurahan Oesapa, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang.
Laporan polisi juga dilakukan Alberth A. Anthonius Fina pada Jumat, 10 Juli 2020 di Mapolresta Kupang dan diterima oleh Banit I SPKT, Bripka Enjel Makaborang.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: 728/STTLP/VII/2020/SPKT RESORT KUPANG KOTA, Alberth Fina juga melaporkan DK, cs (sebagai Terlapor, red) telah melakkan tindak pidana PENGRUSAKAN yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 9 Juli 2020 sekitar Pukul 21.00 Wita di Jl. Piet A. Tallo, RT.49/RW.16, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini, korban Roedy Basuki melaporkan DK, cs karena diduga melakukan tindak pidana pengurusakan rumahnya yang sedang dibangun di Kelurahan Oesapa.
Akibatnya, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Sedangkan korban Alberth Fina melaporkan DK, cs karena diduga melakukan tindak pidana pengrusakan pagar sepanjang ratusan meter di RT. 49, Kelurahan Oesapa.
Akibat aksi anarkis itu korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Nikson Lili (salah satu cucu/ahli waris dari Johannis Konay sebagai pemilik tanah yang disengketakan, red) yang dikonfirmasi tim media ini terkait laporan polisi dari 2 korban tersebut di atas, meminta apara Kepolisian Resta Kupang untuk segera menindaklanjuti laporan para korban tersebut.
“Kita mendesak agar pihak Polresta Kupang segera menindaklanjuti laporan itu agar para pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Buktinya, DK, cs sudah dilaporkan di Polresta Kupang pada Jumat lalu oleh Pak Alberth Fina tapi Polisi lamban mengambil tindakan.
Akibatnya, rumah Pak Roedy Basuki yang sedang dibangun, dirusak oleh DK, cs,” ungkapnya.
Menurut Nikson, jika pihak Polresta Kupang lamban mengambil tindakan maka akan ada korban-korban pengrusakan selanjutnya.
“Saya mohon Bapak Kapolresta Kupang memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Kalau Polisi tidak segera mengambil tindakan untuk ‘mengamankan’ para pelaku pengrusakan, apakah kepolisian mau bertanggungjawab atas kerusakan yang dialami warga?” kritiknya.
Dengan bertindak cepat ‘mengamankan’ para pelaku, lanjut Nikson, Polresta Kupang dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang bermukim di atas lokasi sengketa.
“Kita semua tidak menginginkan bertambahnya jumlah korban pengrusakan karena akan memicu konflik horisontal antara para pelaku dan masyarakat sebagai korban. Kita harus hindari itu sehingga saya mohon agar Bapak Kapolresta Kupang dapat mengambil tindakan secepatnya,” tandasnya.
//delegasi(*/tim)