Tanggapi Laporan Bupati TTU, Ini Komentar Alfred Bau

  • Bagikan
Ketua ARAKSI, Alfred Baun //Foto : Istimewa

KEFAMENANU, DELEGASI.COM — Ketua Araksi, Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia, Alfred Baun, mengungkapkan hal mengejutkan. “Mau Bilang Fitnah Ya Terserah”
Ia mengungkapkan itu ketika menanggapi laporan dugaan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik oleh Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes bersama istrinya, Kristiana Muki ke Polres TTU, Selasa (19/5/2020).

“Kalau bilang fitnah atau pencemaran nama baik, ya terserah, mau buktikan dengan cara apa? Karena saya tidak fitnah. Yang saya lapor itu betul. Dan sebagai warga negara Indonesia, kami diberi ruang oleh undang-undang untuk memberikan laporan, mengawasi pelaksanaan keuangan negara, dan itu yang dilakukan oleh Araksi,” ungkapnya, dirilis Pos Kupang.com.

Alfred Baun juga mengatakan, bahwa sebelumnya, ia sudah mendengar kabar bahwa Bupati TTU dua periode itu dan istrinya akan melaporkan dirinya ke Polda NTT, namun laporan tersebut ditolak.

Alfred mengatakan, ia menghargai laporan dugaan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes dan istrinya, Kristina Muki.

“Saya sebagai Ketua Araksi, menghormati laporan itu. Kami hargai itu,” ungkap Alfred Baun kepada POS-KUPANG.COM, melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (19/5/2020).

Alfred juga menyatakan siap dipanggil penyidik Polres TTU terkait laporan balik Bupati TTU dan sangat siap memberikan keterangan sehubungan dengan laporan dugaan korupsi dana DAK Bidang Pendidikan di Dinas PPO Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2007 senilai Rp 47,5 miliar ke Polda NTT.

“Kalau polres memanggil kami untuk memberikan keterangan, kami siap. Kami bertanggung jawab atas laporan yang sudah sampai di Polda NTT,” ungkapnya.

Alfred mengungkapkan bahwa laporan yang dibuatnya bukan isu atau fitnah atau tindakan pencemaran nama baik Bupati TTU Raymumdus Sau Fernandes dan istrinya.

 

Laporannya itu benar adanya, sehingga saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polda NTT.

“Jadi kalau bilang fitnah atau pencemaran nama baik ya terserah, mau buktikan dengan cara apa, karena saya tidak fitnah tapi saya lapor betul. Dan sebagai warga negara Indonesia, kita diberikan ruang oleh undang-undang untuk memberikan laporan, mengawasi pelaksanaan keuangan negara, dan itu yang dilakukan oleh ARAKSI,” ungkapnya.

Alfred mengatakan bahwa, memang sebelumnya, dirinya sudah mendengar kabar bahwa Bupati TTU dua periode itu dan istrinya akan melaporkan dirinya ke Polda NTT, namun laporan tersebut ditolak.

Kapolres Minta Bupati TTU Siapkan Bukti

Kapolres TTU, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes dan istrinya, Kristina Muki ke Polres TTU, Selasa (19/5/2020).

“Laporan ini akan segera kami tindaklanjuti. Kami akan segera lakukan penyelidikan sesuai hukum yang berlaku. Tapi kami minta pelapor agar siapkan juga bukti-bukti pendukung,” kata Nelson kepada POS-KUPANG.COM, saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa (19/5/2020).

Nelson mengatakan, sebenarnya setelah membuat laporan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, namun karena kuasa hukumnya melaksanakan tugas beracara, pemeriksaan baru dapat dilakukan pada keesokan harinya.

Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes dan istrinya Kristiana Muki melaporkan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia, Araksi, Alfred Baun, ke Polres TTU, Selasa (19/5/2020).

Langkah itu dilakukan karena Alfred Baun diduga melakukan tindak pidana pengaduan palsu dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 210 dan 317 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan laporan polisi nomor : LP/171/V/2020/NTT/RES TTU.

Untuk melaporkan kasus itu, Bupati Raymundus Sau Fernandes dan istri menggandeng pengacara hebat di Kota Kefamenanu, diantarannya Robertus Salu SH, Alexander Frans SH, Mega Metalia Fras SH, dan Egiardus Bana SH, MH.

Usai melaporkan ke Polres TTU, Kuasa Hukumnya, Robertus Salu kepada wartawan mengungkapkan bahwa ada sejumlah pendasaran sehingga kliennya memutuskan untuk melapor balik Alfred Baun ke Polres TTU yakni karena kliennya yang adalah bupati tidak terlibat langsung dalam pengelolaan DAK Tahun 2007 sebagaimana yang dilaporkan oleh Alfred Baun.

“Klien kami yakni Pak Ray Fernandez yang adalah bupati TTU terhadap pengelolaan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 47, 5 miliar sebagai mana laporan saudara Alfred Baun di Polda NTT hanya sebatas pada tataran pembahasan kebijakan antara DPRD dan pemerintah dan tidak pernah terlibat dalam hal pengelolaan DAK yang dimaksud,” ujarnya.

5 Fakta Ini Jadi Senjata Bupati TTU

Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes ternyata memiliki senjata dalam melaporkan Ketua Araksi, Alfred Baun ke Polres TTU.

Alfred Baun dilaporkan ke polisi setelah Ketua Araksi itu melaporkan dugaan penyalahgunaan dana DAK Tahun 2007 senilai Rp 47,5 miliar ke Polda NTT

Atas laporan itu, Bupati TTU pun melapor balik Alfred Baun dengan delik tindak pidana pengaduan palsu dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 210 dan 317 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan laporan polisi nomor : LP/171/V/2020/NTT/RES TTU.

Dalam melaporkan kasus itu, Bupati TTU menggandeng sejumlah pengacara ternama di TTU, diantaranya, Robertus Salu, S.H.

Berikut ini, beberapa fakta yang menjadi dasar bagi Bupati TTU saat melaporkan Ketua Araksi Alfred Baun ke Polres TTU.

Pertama, Bupati Raymundus Sau Fernandes menyebutkan, tidak terlibat langsung dalam pengelolaan DAK Tahun 2007 sebagaimana yang dilaporkan oleh Alfred Baun.

“Klien kami, Pak Ray Fernandez yang adalah Bupati TTU dalam pengelolaan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 47, 5 miliar, sebagaimana laporan saudara Alfred Baun di Polda NTT, hanya pada tataran pembahasan kebijakan antara DPRD dan pemerintah dan tidak pernah terlibat dalam hal pengelolaan DAK yang dimaksud,” ujarnya.

Kedua, pengelolaan DAK tahun 2007 bukan dilakukan oleh Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes. Dana itu dikelola oleh Kepala Dinas Pendidikan TTU sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.

Ketiga, kasus yang dilaporkan Alfred Baun itu, sudah dihentikan penyidikannya atau SP3 oleh Kejari TTU.

“Dalam kasus ini, sudah dilakukan SP3 (penghentian penyelidikan) oleh Kejari TTU,” ungkap Robertus, kuasa hukum Bupati TTU.

Keempat, istri Bupati TTU, yakni Kristiana Muki juga dilaporkan Alfred Baun. Padahal Krisna Muki tidak terlibat dalam pengelolaan dana Rp 47,5 miliar itu.

Saat itu, Kristiana Muki yang saat ini sebagai anggota DPR RI, adalah sebagai seorang ibu PKK di TTU

Menurut Robertus, pada tahun 2007, kliennya, Kristiana Muki adalah seorang ibu PKK Kabupaten TTU, yang tentunya secara prosedur dan secara hukum, sama sekali tidak terlibat dalam pembahasan dan pengelolaan DAK dimaksud. Apalagi ikut mengerjakan proyek seperti dituduhkan Alfred Baun.

“Kami tentu menghormati laporan Alfred Baun namun laporan itu juga harus diuji secara hukum, apakah laporan itu berdasar atau hanya mau mengada-gada dan terkesan mengkambing hitamkan klien kami,” ujarnya.

Kelima, Robertus menerangkan, walapun dalam pemberitaan Alfred Baun selalu menggunakan kata dugaan untuk mengemas isi berita, tetapi secara hukum, kata dugaan tersebut, sebenarnya telah menuduh orang sebagai tersangka.

Pasalnya, lanjut Robertus, tersangka menurut pasal 1 angka 14 KUHAP, adalah orang yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Oleh karena itu, jelas Robertus, bahasa dugaan dalam pemberitaan itu juga tidak menghilangkan inti pencemaran nama baik terhadap kliennya.

Oleh karena itu, kliennya tetap menganggap bahwa laporan yang disampaikan Alfred Baun terhadap kliennya, adalah suatu laporan yang mengada-gada, tidak berdasar, dan tidak benar, sehingga mencederai nama baik dan kehormatan kliennya secara pribadi dan sebagai Bupati TTU, serta Kristiana Muki secara pribadi dan sebagai anggota DPR RI.

“Kami menganggap bahwa laporan Alfred Baun tidak berdasar sehinggah terkesan mengada-ada dan ada muatan politis, sehingga klien kami merasa telah dirugikan nama baik dan kehormatan, sehingga dalam waktu dekat kami selaku kuasa hukum akan berkoordinasi dengan klien kami melayangkan gugatan secara keperdataan terhadap saudara Alfred Baun atas dugaan tindakan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.

//delegasi(*/tim)

 

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan