Jakarta, Delegasi.com – Tanda pagar atau tagar “Tangkap Novanto” menjadi trending topic pada media sosial Twitter, Kamis (15/11/2017) malam.
Dirilis kompas.com, hingga Pukul 23.42 WIB, tagar tersebut masih berada pada posisi teratas.
Hal ini menyusul sejumlah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pada Kamis malam mendatangi kediaman Setya Novantodi Jalan Wijaya XIII.
Beberapa warganet meminta agar KPK bisa segera menangkap Novanto.
“Semoga #TangkapNovanto benar-benar terjadi dan kemudian segera tercipta proses hukum yang seadil-adilnya. Jika benar, ini satu pertanda bahwa KPK BERANI MEWUJUDKAN KEADILAN!” tulis pemilik akun @jolayjali.
“Papa dimana kau berada? Ku harap menyerahlah!!” tulis pemilik akun @zidnyfahmy_90.
Warganet lainnya mengungkapkan antusiasmenya menyaksikan siaran langsung peristiwa tersebut di televisi atau lewat media lainnya.
“Tadinya mau tidur eh baca berita SN dijemput paksa setelah beberapa kali mangkir, jadi melek deh depan TV,” kata pemilik akun @salendra18.
Seperti diberitakan, penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada hari Rabu, KPK melakukan pemanggilan pertama Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.
Namun, yang bersangkutan tak dapat memenuhi panggilan KPK dengan sejumlah alasan, salah satunya tengah mengajukan uji materi UU KPK.
Sebelumnya, Novanto telah tiga kali mangkir dari pemanggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Komisi Pemberantasan Korupsi pun mengimbau Ketua DPR RI Setya Novanto untuk menyerahkan diri.
“Secara persuasif kami himbau SN dapat menyerahkan diri,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2017).
Rabu Malam tim KPK mendatangi kediaman Novanto di jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Febri mengatakan, tim mendatangi kediaman Novanto karena yang bersangkutan beberapa kali tidak menghadiri pemeriksaan KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik kali ini menerima surat keterangan ketidakhadiran yang dikirimkan pengacara Setya Novanto.
“Surat dari pengacara,” ujar Febri saat dikonfirmasi.
Dalam surat tersebut, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, ketidakhadiran kliennya lantaran pihaknya sedang mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang KPK.
Novanto sebelumnya juga tak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK.
Namun, sebelumnya ‘surat sakti’ ketidakhadiran dibuat melalui Sekretariat Jenderal DPR.
Dalam surat yang menjadi senjata Novanto menghindari penyidikKPK, dia beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.
Alasan serupa juga digunakan Novanto pada pemanggilan sebelumnya.
Novanto dalam suratnya ke KPK menggunakan aturan mengenai Pasal 20A Huruf (3) UUD 1945 sebagai alasan mangkir.
Pasal itu mengatur hak imunitas anggota DPR.
Selain itu, Novanto juga beralasan dengan menggunakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai Hak Anggota Dewan Huruf (h) terkait imunitas. Pasal itu dijadikan alasan mangkir dari panggilan.
Pada September 2017, Novanto juga dipanggil menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK.
Namun, pada pagi hari, istri Novanto mengirimkan surat berisi keterangan bahwa Ketua Umum Partai Golkar itu sedang sakit dan tidak dapat menghadiri panggilan penyidik KPK.
Pada hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan, Novanto menjalani perawatan di rumah sakit.
Ia bahkan menjalani operasi di Rumah Sakit Premier Jatinegara.
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Pasal yang disangkakan terhadap Novanto yakni Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.//delegasi(kompas/hermen)