Terbukti Tak Bersalah, PH Mohon Majelis Hakim Bebaskan Yohanes Sulaiman

  • Bagikan
Foto: Delegasi.com/ AT

KUPANG-DELEGASI.COM-Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Yohanes Sulayman memohon kepada Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan di dunia untuk membebaskan terdakwa dari segala hal karena terbukti tidak berdasarkan fakta persidangan yang terjadi sekitar 5 bulan.

Permohonan Tim PH yang terdiri atas Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum, Chindra Adiano, SH, MH, CLA dan Nurmawan Wahyudi, SH, MH (dari Kantor Hukum Amos HZ Taka & Associates) dalam pledoi-nya (nota pembelaan, red) yang disampaikan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira Manggi, SH, M.Hum didampingi anggota Majelis Hakim Ali Muhtarom, SH, MH dan Ari Prabowo, SH di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (19/11/20).

Melalui Pledoinya yang dibacakan secara bergantian, PH Yohanes Sulayman memohon kepada majelis hakim yang arif lagi bijak serta wakil tuhan di dunia, agar dalam perkara tersebut majelis hakim memutuskan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa terdakwa Yohanes Ronald Sulayman tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pidana dalam pidana pidana Jaksa Penuntut Umum yakni melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah diatur dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Membebaskan terdakwa (Vrijspraak) dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala perintah hukum (ontslag van alle recthsvervolging);
3. Menyatakan seluruh aset milik dan nama atas nama Terdakwa Yohanes Ronald Sulyaman dan isterinya yakni Noviyanti Angelia Gotong yang dijadikan jaminan kredit di Bank NTT Cabang Surabaya, dikembalikan kepada Bank NTT untuk berpindah ke perdata.

Permohonan PH terdakwa YS tersebut berasal dari 18 laporan dari analisa fakta yang melayani dengan analisa yuridis, yakni:

1. Hubungan Hukum Antara Terdakwa Yohanes Ronald Sulayman Dengan Pihak Bank NTT Cabang Surabaya Adalah Hubungan Hukum Perdata Murni Yang Dilahirkan Berdasarkan Kesepakatan Pinjam-Meminjam Yang Dituangkan Dalam Bentuk Perjanjian Notarill Nomor 78 Jo. Pk Nomor 102.Jo Pk Nomor 24. Sehingga Secara Hukum Kedua Belah Pihak Yang Bersepakat Tunduk Pada Kesepakatan Yang Dibuat Sebelumnya dan berdasarkan fakta persidangan bahwa seluruh aset yang agunkan telah diikat secara sempurna dengan Hak Tanggungan dan dalam penguasaan Bank NTT selaku kreditur, sehingga berdasarkan pasal 4 ayat (1) UURi Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan maka jaminan yang sudah diikat Hak tanggungan dapat dilakukan pelelangan untuk melunasi utang CV MM Linen Indonesia;
2. Bahwa terbukti di persidangan terdapat persetujuan restrukturisasi yang diberikan oleh Bank NTT pusat kepada terdakwa untuk menangguhkan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan meningkat sejak bulan Agustus 2019 sampai dengan Januari 2020;
3. membuktikan bahwa persidangan berdasarkan keterangan Benny Pellu bahwa terdakwa mengajukan restrukturisasi kredit pada saat status kolektabilitas 2;
4. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Bank NTT tidak melanjuti Restrukturisasi dengan cara melakukan penjadwalan ulang dan addendum berdasarkan anatomi kontrak, maka berdasarkan hukum status kredit CV MM Linen tetap pada status kolektabilitas 2 karena ketika terbitnya persetujuan restrukturisasi maka perjanjian terhadap suatu kredit tidak dapat dijalankan (di Memegang);
5. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Bank NTT tidak melanjuti Restrukturisasi dengan cara melakukan penjadwalan ulang dan addendum berdasarkan anatomi kontrak, maka berdasarkan hukum status kredit CV MM Linen tetap pada status kolektabilitas 2 karena ketika terbitnya persetujuan restrukturisasi maka perjanjian terhadap suatu kredit tidak dapat dijalankan (di Memegang);
6. Bahwa Unsur Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Tidak Terpenuhi dan tidak Terbukti Secara Hukum;
7. Bahwa di dalam persidangan terbukti tidak adanya manipulasi data dan dokumen terhadap laporan keuangan. CV MM Linen Indonesia milik terdakwa, biaya aset yang dijadikan agunan oleh Terdakwa tidak ada penjualan yang dilakukan oleh KJPP;
8. Bahwa di dalam persidangan terbukti tidak Terdakwa memperngaruhi analis kredit sampai pejabat Bank NTT (Pejabat Pemutus Kredit) selama pengajuan kredit dengan cara memberikan sejumlah uang maupun barang apapun untuk memperlancar proses pengajuan kreditnya;
9. Bahwa dalam persidangan terbukti secara nyata Terdakwa Yohanes Ronald Sulayman tidak memiliki niat dan perbuatan yang menunjukkan adanya permufakatan jahat atau tidak melawan hokum dalam proses pengajuan fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya;
10. Bahwa terbukti dalam persidangan Terdakwa Yohanes Ronald Sulayman dalam pengajuan fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya tidak terdapat sifat melawan hukum pidana, sehingga demi hukum perbuatan Terdakwa Yohanes Ronald Sulayman tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana;
11. Bahwa nyata di dalam persidangan tidak terdapat kerugian keuangan negara di dalam proses kredit yang diajukan oleh CV MM Linen di Bank NTT Cabang Surabaya karena dana yang diberikan kepada CV MM Linen dalam bentuk kredit bersumber dari pihak ketiga dan diambil dari dana sistem Pihak ketiga serta saham terbukti bahwa bank NTT tidak berkurang;
12. Bahwa ternyata terbukti di dalam persidangan terdapat aset-aset milik terdakwa, tuduhan terdakwa dan orang tua terdakwa yang bukan jaminan kredit akan tetapi disita oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;
13. Bahwa ternyata terbukti terbukti dalam persidangan terhadap aset-aset milik terdakwa maupun yang terdakwa yang dijadikan jaminan kredit tidak sedang dalam sengketa hukum dengan pihak manapun. Hal ini semakin meyakinkan kami selaku penasehat hukum bahwa terdakwa tidak niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi;
14. bukti terbukti di persidangan aliran dana masuk dan keluar atas nama CV MM Linen ke rekening stefanus sulayman adalah bersumber dari rekening giro biasa, bukan rekening pinjaman atau rekening kredit investasi;
15. Bahwa fakta berkaitan dengan aset yang bukan jaminan akan tetapi disita oleh Pihak Kejati NTT, Penasehat hukum terdakwa dapat membuktikan adanya aset yang disita yang ternyata salah satu asetnya milik orang tua terdakwa yang perolehannya jauh sebelum adanya pengajuan kredit CV MM Linen Indonesia;
16. terbukti bahwa dalam persidangan dana kredit modal kerja atas nama CV MM Linen telah dipergunakan yang tertuang dalam perjanjian kredit;
17. bukti terbukti dari persidangan terdakwa telah melakukan diversifikasi usaha hotel dan laundry yang telah diketahui dan dikehendaki sebelumnya oleh pihak kreditur yakni Bank NTT;
18. Bahwa oleh karena tidak terbuktinya unsur pasal dalam Dakwaan Primair maka terhadap aset milik terdakwa yang bukan jaminan, yakni: (a) 1 (satu) Unit Roko di Jalan Mulyosari No. 49 Surabaya atas nama Novianti Angelia Gotong: (b) 1 ( satu) Unit Ruko di Jalan Pahlawan No. 53 Surabaya atas nama Novianti Angelia Gotong; (c) 1 (satu) Bidang Tanah di Jln Hayam Buruk Atambua NTT atas nama Yoseph Sulayman; dan (d) 1 (satu) Bidang Tanah di Ende NTT Jln. Diponogoro dan Jln Gatot Suroto atas nama Yohanes Ronald Sulayman, untuk dikembalikan pemiliknya berdasarkan pemegang hak yang tertera dalam sertifikat. Sedangkan objek sitaan yang dijadikan jaminan kredit atas nama CV MM Linen Indonesia agar secara hukum dapat dikembalikan kepada Bank NTT Cabang Surabaya untuk mengaktifkan secara keperdataan yakni: (a) 1 (satu) Unit Ruko di Jl. Pahlawan No. 43-A Surabaya; (b) 26 Bidang Tanah di Jl. Sukorejo desa Ngali Mulyo, Kec, Sukorejo kab. Pasuruan; (c) 1 (satu) Unit Ruko di Jalan Pahlawan No. 43 D Surabaya; dan (d) 1 (satu) unit rumah di Jl. Manyarkertoadi XII W-528 Surabaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, YS sebagai salah satu terdakwa dugaan korupsi kasus kredit macet Bank NTT dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan penjara, dan ganti kerugian negara sekitar Rp 33 Milyar, subsider 10 tahun penjara. Bila dalam waktu 1 bulan, terdakwa tidak dapat mengganti kerugian tersebut maka seluruh hartanya akan merugikan untuk mengganti kerugian Bank NTT. Padahal dalam fakta persidangan, JPU tidak mampu membuktikan kerugian negara dan perbuatan terdakwa yang melawan hukum.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan