Ekbis  

Terhambat Ijin Kawasan Hutan, 9 Desa dan Kelurahan di Matim Belum Tersambung Listrik

Avatar photo
Fraksi Hanura DPRD NTT saat bertemu dengan Menejer PT.PLN Wilayah NTT, Selasa (30/7/2020) //Foto: Delegasi.com(Dok Pribadi)

KUPANG, DELEGASI.COM – Sebanyak 7 desa dan 2 kelurahan  di Manggarai Timur  hingga saat ini belum  tersambung listrik.

Pasalnya, pihak PLN wilayah NTT belum mendapat ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Konservasi  dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di titik Registrasi  Tanah Kehutan (RTK) 118 wilayah Poco Ranaka Timur.

Padahal sejak tahun lalu, pihak PLN sudah memasang 45 tiang sejauh dua kilometer di wilayah itu.  Tujuh desa san  dua kelurahan  yang akan tersambung listrik itu melewat kawasan hutan konservasi (TWA) yang menjadi kewenangan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).

Pemerintah Manggarai Timur lewat  Sekda Matim telah menyampaikan keluhan itu  kepada anggota DPRD NTT, Ben Isidorus melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu.

Ben Isidorus yang dihubungi DELEGASI.COM, Jumat(3/7/2020) menjelaskan pihaknya  sudah mengetahui informasi itu dari warga. Dan informasi yang sama juga  setelah menerima pesa WhatsApp dari Sekda Manggarai Timur.

Sebagai tindak lanjut dari keluhan warga di  9 desa/kelurahan yang belum tersambung aliran listrik itu, Ben Isidorus mengaku sudah menyampaikan masalah itu ke Pemprov lewat sikap politik Fraksi Hanura DPRD NTT.

Secara kelembagaan, kata Ben Isidorus Fraksi Hanura sudah menyampaikan masalah ini dalam Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Dua Ranperda Prov. NTT pada 30 Juni 2020 lalu.

“Untuk mempercepat pelayanan listrik yang melewati Hutan Konservasi di titik RTK 118, melalui Pandangan umum dan pendapat akhir Fraksi Partai Hanura mendesak dan meminta Pemprov untuk lebih intensif koordiansi dengan PT. PLN Wilayah NTT, BBKSDA Kupang dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta,” kata Ben Isidorus.

Fraksi Hanura DPRD NTT saat bertemu dengan Menejer PT.PLN Wilayah NTT, Selasa (30/7/2020) //Foto: Delegasi.com(Dok Pribadi)

 

Diakui Ben Isidoru, pihaknya juga telah bertemu denga pimpinan PLN wilayah NTT untuk berkonsultasi soal masalah itu.
Dalam pertemuan itu, pihaknya meminta PLN untuk  terus berkoordinasi dengan Kementerian serta pemprov agar secepatnya Surat Ijin Pakai kawasan hutan konservasi milik BBKSDA itu segera keluar.

“Pada  30 Juni 2020 lalu, Fraksi Partai Hanura silahturami  dengan PT. PLN NTT, untuk mendiskusikan berkaitan hambatan pemasangan Listrik melalui kawasan hutan konservasi, juga memberikan masukan dan usulan baru,”

“Kasihan, warga di sana  selalu tanya, kapan listrik bisa nyala di kampung mereka,” kata Ben Isidorus.

Sembilan desa/kelurahan di Manggarai Timur yang belum tersambung listrik sejak tahun 2019 yaitu Kelurahan Urung Dora Kecamatan Poco Ranaka Timur, Kelurahan Wea Kec. Sambi Rampas (SR), Desa Golo Ngawan Kec.SR, Desa Golo Pari Kec. SR, Desa Rana Mese Kec. SR, Golo Ngawan Barat Kec. SR, Golo Wangkung Utara Kec. SR, Desa Lada Mese Kec. SR dan Desa Wela Lada Kec. SR.

// delegasi( hermen jawa)

Komentar ANDA?