Hukrim  

Terkait Kasus Asusila Oknum Anggota, PMKRI Datangi Polda NTT

Avatar photo
Kassus
PMKRI Cabang Kupang , Rabu (18/10/2017) menemui Kapolda NTT untuk mengklarifikasi kasus Asusila oleh oknum polisi yang hingga saat ini masih terkatung katung.// foto : juan pesau

Kupang, Delegasi.com – Masih terkatung-katungnya proses hukum kasus asusila  anggota polisi berinisial IS di wilayah hukum Polda NTT, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Kupang,Rabu (18/10/2017) sekira pukul 10.00 WITA  mendatangi kantor Polda NTT guna meminta klarifikasi Kapolda terkait kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang anggota polisi berpangkat AKP yang bertugas di Polda NTT.

“Kami (PMKRI) mendatangi kantor Polda untuk bertemu lansung bapak Kapolda guna meminta klarifikasi beliau terkait pelanggaran kode etik oleh salah satu okum polisi yang sampai hari ini belum diproses,” kata ketua PMKRI Cabang Kupang,  Marko Gani kepada wartawan ketika ditanya terkait kehadirannya bersama anggota PMKRI ke markas Kapolda NTT.

Langkah menemui kapolda ini lanjut Gani, setelah sebelumnya PMKRI  menerima surat kuasa dari korban sekaligus pelapor, Mince (Nama samaran) untuk mendampingi  kasus tersebut.

“Ibu mince memberi surat kuasa kepada kami (PMKRI-red) untuk mendampingi beliau dalam kasus ini,”tandas mahasiswa Fisip UNWIRA ini, sambil menunjukkan surat kuasa dan kopian berkas laporan yang diterimanya.

Senada dengan Marko, Germas PMKRI Oswin Goneng mengatakan PMKRI adalah organisasi pembinaan dan perjuangan. karna itu PMKRI merasa terpanggil untuk melakukan pendampingan terhadap korban, dan bertemu langsung Kapolda adalah langkah awal kami dalam mengawal kasus ini.

“Kami ingin kasus ini segera diusut dan diselesaikan sehinngga pelaku dapat mempertanggung jawabi perbuatannya,” tegas Goleng

Sementara Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Agung  Sabar Santoso  kepada rombongan PMKRI membenarkan adanya laporan terkait pelanggaran Kode Etik  berupa asusila hingga pelapor hamil dan memiliki seorang anak tanpa ikatan perkawinan yang sah yang dilakukan (IS)  berpangkat AKP.

“Kami (Polda) sementara pelajari kasusnya dan  dan sementara sedang dalam proses,  Untuk sementara kasusnya ada di bagaian Propam,” kata Santoso.

Ketika ditanya soal sanksi disipliner apa yang nanti diberikan terhadap pelaku yang adalah bawahanya, Santoso menyatakan akan bertindak sesui dengan prosedur disipliner yang berlaku di kepolisian. Dia menjelaskan  Kapolda intinya sebatas memberikan tindakan terkait kedisiplinan  dan kode etik. tetapi kalau terbukti  ada pelanggaran pidana maka ada pasal yang akan mengatur itu. Tegas Agung.//delegasi(juan pesau)

Komentar ANDA?