Terkait Kasus Pengedar Narkoba, PADMA Desak Polres Flotim Segera Tangkap Rampol Cs di Batam

Avatar photo
Gabriel Goa, Ketua KOMPAK Indonesia saat di Gedung Merah Putih, Kantor KPK Republik Indonesia. (GG/WAR/Delegasi.Com)

DELEGASI.COM,JAKARTA – Usai membebaskan terduga pelaku pemesan barang haram Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 0,4 gram, RSK alias Robin (25) Warga Desa Mudakeputu-Flotim, yang sebelumnya disebut 0,9 gram saat diciduk Satuan Narkoba Polres Flotim, Kamis (3/11/2022).

Kini jajaran SatNarkoba Polres Flotim, pimpinan Iptu.Stefanus It Arif, didesak segera memburu dan menangkap Rampol serta jaringannya pemasok Sabu-Sabu ke wilayah Batam Kepulauan Riau.

Pasalnya, sesuai fakta pengakuan terduga pelaku yang kini bebas, Robin, bahwa pelaku kejahatan pemesan barang haram itu sesungguhnya Rampol, yang duluan kabur sebelum barang haram pesanannya tiba di wilayah Larantuka.

Korban RSK alias Robin (25) warga asal Desa Mudakeputu Flotim, terduga pelaku pemesanan Sabu-Sabu seberat 0,9 gram dari Batam, yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Flotim, Kamis, 03/11/2022, Malam, yang kini bebas pasca 6 hari ditahan Polisi, karena tak terbukti bersalah. Dia hanya diperalat Rampol, yang kini menghilang. Dan, tak pernah bertemu RSK alias Robin. (WAR/Delegasi.Com)

Permintaan itu ditegaskan Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia) Gabriel Goa dalam rilisnya yang diterima Redaksi Delegasi.Com, Selasa,15/11/2022, Pagi.

Menurutnya, meski pihaknya memberikan apresiasi bagi keberhasilan Tim SatNarkoba Polres Flotim mencegah dan memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Flotim, namun dengan lolosnya Rampol, setelah berhasil melaksanakan tipu muslihatnya yang  menjebak Robin sebagai penerima kiriman dari Batam melalui Jasa pengiriman JNE Weri Larantuka, sebenarnya memberi pukulan telak bagi Polres Flotim.

Kapolres Flotim, AKBP. I Gede Ngurah Joni M.,S.H., S.I.K., M.H. (RS/WAR/Delegasi.Com)

Oleh karena itu, pasca Robin dibebaskan karena tidak terbukti bersalah, maka Rampol dan jaringannya dari Batam selaku pengirim paket ke Flotim harus segera dicokok Polres Flotim,”tegas Gabriel Goa, keras.

“Iyah, Kami desak Kapolres Flotim dan jajarannya segera buru dan tangkap Rampol serta jaringan pengedar Narkoba dari wilayah Batam, Kepulauan Riau. Dan, Polisi harus berani ungkap tuntas siapa ini Rampol.

Apalagi, statusnya seorang tahanan kasus Curanmor di Polres Flotim kok bisa jadi pengedar Narkoba dan menghilang?,”sergap Gabriel Goa, lagi.

Ia mengingatkan Kapolres Flotim, AKBP. I Gede Ngurah Joni  dan jajarannya SatNarkoba Polres Flotim agar serius mengungkap kasus ini hingga tuntas.

Jangan sampai Rampol dan jaringannya lolos terus.

Dan, ini bisa mencoreng citra Kepolisian Polres Flotim,”katanya, memberikan warning keras.

Gabriel Goa dalam rilisnya juga mengingatkan publik di Flotim agar jangan terjebak bujuk, rayu jaringan Narkoba dengan iming-iming paket Narkoba dengan bayaran yang menggiurkan.

“Belajar dari kasus Robin, agar jika ada yang terjebak bujuk rayu dan tipu muslihat, maka segera minta pendampingan hukum dan pengawalan Pers, supaya tidak menjadi korban lagi seperti Robin yang bukan pemakai Narkoba, apalagi sebagai pengedar,”tohoknya, tajam.

Gabriel Goa juga menegaskan, PADMA Indonesia akan mendampingi korban Robin untuk meminta Perlindungan Saksi dan Korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sekaligus mengungkap Rampol

agar segera ditangkap bersama jaringan Narkoba di Batam beserta beking-bekingnya.

Selain itu, PADMA Indonesia juga engajak kolaborasi pentahelix yakni Pemerintah, Akademisi, Masyarakat, Pemuka Agama dan LSM, Pers bersama Aparat Penegak Hukum di Flores Timur untuk mencegah dan memberantas pengedar dan jaringan mafioso Narkoba dan Human Trafficking,”tutup Gabriel Goa.

//delegasi(WAR)

Komentar ANDA?