Terkait Kasus Tanah Labuan Bajo, Kejati Geledah Kantor BPN NTT

  • Bagikan
Tim Khusus Kejati NTT saat melakukan pemeriksaan di salah satu ruangan di kantor BPN NTT, Senin (19/10/2020). //Foto: Pos Kupang

KUPANG, DELEGASI.COM — Tim khusus Kejati NTT menggeledah Kantor Wilayah BPN NTT di Jalan Frans Seda No. 70, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, terkait kasus tanah Labuan Bajo.

Dilansir Pos Kupang, beberapa orang Tim khusus Kejati NTT yang diturunkan untuk lakukan penggeledahan di Kanwil BPN NTT sekira pukul 10.30 Wita menggunakan kijang Inova (merah) dan Avansa (putih).

Dalam penggeledahan itu, Tim Khusus Kejati NTT ini lakukan sesuai dengan protokol kesehatan yaitu, wajib mencuci tangan, mengecek tes suhu badan, menggunakan masker serta memakai sarung tangan.

Tim Khusus Kejati NTT langsung memeriksa beberapa tempat di kantor BPN NTT.

Tempat-tempat yang diperiksa yaitu, ruangan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN NTT, ruangan Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dan ruangan Kepala Bidang Hubungan Hukum dan Pertahanan.

Sebelumnya, Bupati Manggarai Barat, Gusti Ch.Dula diperiksa oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Selasa, 29 September 2020.

Selain Bupati Dula, sejumlah saksi yang ikut diperiksa antara lain mantan Sekda Manggarai Frans Paju Leok, Fungsionaris Adat Nggorang H. Ramang Ishaka, Mantan Sekda Rofinus Mbon, Ambrosius Sukur Kabag Tapem Mabar, Laurensius Y. Ambo, Karolus Gopa, Kepala BPN Mabar Abel A. Mau dan Donatus Endo seorang mantan pensiunan Kabupaten Manggarai.

“Mereka diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim, ketika dikonfirmasi Selasa, 29 September 2020.

Abdul Hakim menyebutkan mereka diperiksa terkait kasus dugaan penyimpangan kewenangan dan prosedural terhadap jual beli aset tanah seluas 30 hektare milik pemerintah daerah yang berlokasi di Kerangga Toro Lemba, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Pantauan media ini, sekitar pukul 09.55 Wita, Bupati Dula keluar dari kantor Bupati menggunakan mobil dinas EB 1 G. Saat berjalan menuju mobil dinasnya, VN sempat menyapa dan Bupati hanya mengangguk. Hanya sekitar tiga menit, Bupati Dula tiba di kantor Kejari Mabar.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Abdul Hakim yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa Tipidsus Kejati NTT juga memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Mabar yaitu Sekda Ismail Surdi, Asisten I, Kepala Bidang Aset, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Ambrosius Syukur dan ahli waris Ramang Ishaka.

Selain itu, sejumlah mantan pejabat Pemkab Mabar dan Manggarai juga diperiksa. Antara lain, mantan ASN Manggarai Frans Paju Leok (pejabat Sekda Manggarai), Donatus Endo, mantan ASN Mabar Rofinus Mbon, Laurensius Ambo, Karolus Gopa, dan Kepala BPN Mabar Abel Mau.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap asal usul lahan milik pemda seluas 30 hektara yang kini telah diklaim sejumlah pihak dan menjadi hal milik. Semua mengaku sebagai pihak yang menerima lahan itu dari Haji Ishaka, hanya tahunnya yang berbeda.

Kepala  Bagian Tata Pemerintahan Setda Mabar, Ambrosius Syukur mengaku ia bersama Bupati Dula memenuhi panggilan jaksa untuk memberikan keterangan terkait masalah tanah di Batu Gosok.
“Benar Pak pagi ini kami ada keluar sedikit. Ada urusan ke kantor Kejaksaan, dipanggil untuk memberikan keterangan masalah tanah Batu Gosok yang menjadi aset Pemkab Manggarai Barat itu,” ujar Ambros.

Frans Leok, mantan pejabat Sekda Manggarai menceritakan, dulu ketika dirinya menjabat sebagai Asisten 1, Ia pernah ditugaskan untuk mengukur tanah seluas 30 hektare saat dilakukan penyerahan dari fungsionaris adat Nggorang.

“Saya hanya ditanya seputar itu, dan saya katakan memang itu dulu penyerahan untuk Pemda (tanah seluas 30 hektare),” kata Frans Leok ketika dikonfirmasi.

Frans menyayangkan jika aset tanah tersebut jatuh ke tangan pihak lain. Ia meminta agar siapapun yang memindah tangankan atau mengambil dengan menyerahkan secara sepihak, semestinya di proses hukum. “Harus di proses sehingga aset itu bisa di kembalikan,” tegasnya.

Dikabarkan, tanah tersebut kini telah diklaim sejumlah pihak dan menjadi hak milik. Semua mengaku sebagai pihak yang menerima lahan itu dari Haji Ishaka, dengan kurun tahun yang berbeda.

Belum lagi yang tengah ramai diperbincangkan di Labuan Bajo saat ini juga terkait klaim Haji Muhammad Adam Djudje, seorang warga yang berdomisili di Labuan Bajo. Informasi lain juga menyebutkan bahwa sebagian dari lahan di Kerangan itu adalah milik Ahli Waris Raja Pota.

//delegasi(*/PK)

Komentar ANDA?

  • Bagikan